Lebak, Jurnalkota.co.id
Dalam momentum peringatan Hari Antikorupsi Sedunia yang jatuh pada 9 Desember 2025, Kejaksaan Negeri (Kejari) Lebak memaparkan capaian kinerja penanganan perkara tindak pidana korupsi sepanjang Januari hingga awal Desember 2025. Pemaparan ini menjadi bentuk komitmen Kejari dalam memperkuat transparansi serta akuntabilitas penegakan hukum di Kabupaten Lebak.
Dalam laporan resmi yang disampaikan pada Selasa (9/12/2025), Kejari Lebak mengungkapkan telah menerbitkan empat Surat Perintah Penyidikan dan menetapkan empat tersangka terkait dugaan korupsi pengelolaan penyertaan modal PDAM pada 2012–2014. Penyidikan tersebut dinilai memiliki dampak signifikan terhadap pengungkapan kerugian keuangan negara.
Selain itu, Kejari Lebak juga menangani tiga kegiatan penyelidikan dan sembilan penuntutan perkara, termasuk kasus penyimpangan pada salah satu bank milik negara. Rangkaian proses hukum tersebut menunjukkan intensitas penanganan perkara korupsi yang terus meningkat sepanjang 2025.
Dari seluruh perkara yang ditangani, total kerugian negara yang berhasil diungkap mencapai Rp4.021.634.093. Nilai tersebut menggambarkan besarnya potensi kerugian yang teridentifikasi melalui proses penyidikan dan penuntutan.
Upaya pemulihan keuangan negara juga menunjukkan hasil positif. Kejari Lebak telah menyita uang sebesar Rp559.712.000 serta melakukan pelacakan aset milik terpidana untuk memaksimalkan pengembalian kerugian negara. Memasuki Desember 2025, kejaksaan dijadwalkan mengeksekusi barang bukti uang senilai Rp1.331.594.313 dari perkara cukai untuk disetorkan ke kas negara.
Kasi Intelijen Kejari Lebak, Puguh Raditya, menegaskan komitmen lembaganya dalam memperkuat pemberantasan korupsi.
“Momentum Hari Antikorupsi Sedunia mengingatkan kita bahwa penegakan hukum tidak boleh berhenti. Kejari Lebak terus bekerja secara profesional dan transparan untuk memastikan setiap praktik korupsi ditindak dan kerugian negara dapat dipulihkan,” ujar Puguh.
Ia juga mengajak masyarakat turut berperan dalam pengawasan.
“Kami mengajak masyarakat untuk berani melapor jika mengetahui indikasi korupsi. Sinergi antara aparat penegak hukum dan publik adalah kunci untuk mewujudkan tata kelola pemerintahan yang bersih,” katanya.
Dengan capaian tersebut, Kejari Lebak menegaskan komitmennya untuk terus memperkuat upaya pemberantasan korupsi secara profesional, terukur, dan berkelanjutan demi mewujudkan pemerintahan yang bersih di Kabupaten Lebak.
Penulis: Noma
Editor: Antoni







