Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Tim Penerangan Hukum (Penkum) Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau melaksanakan Kampanye Antikorupsi di Kecamatan Bintan Timur dan kawasan Bintan Center, Selasa (14/10/2025).
Kegiatan ini merupakan bagian dari upaya Kejati Kepri meningkatkan kesadaran dan integritas masyarakat dalam pencegahan tindak pidana korupsi, khususnya di Kabupaten Bintan dan Kota Tanjungpinang.
Tim Penkum yang hadir antara lain Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Rafki Mauliadi, Amd. T., S.Kom., M.Kom.
Mereka memberikan penyuluhan kepada masyarakat terkait bahaya korupsi, pentingnya nilai integritas, serta peran publik dalam mendukung pemerintahan yang transparan dan akuntabel.
Korupsi Merusak Kepercayaan Publik
Dalam paparannya, Yusnar Yusuf menyebut korupsi sebagai extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang memerlukan penanganan luar biasa pula.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujar Yusnar.
Ia menjelaskan, sesuai amanat Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021, Kejaksaan memiliki peran strategis dalam pemberantasan korupsi, baik melalui penyidikan, penuntutan, maupun tindakan pencegahan.
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara korupsi dan tindak pidana pencucian uang, dengan total penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Fenomena Korupsi Masih Mengkhawatirkan
Yusnar juga memaparkan data Transparency International, yang menempatkan Indonesia di peringkat 99 dari 180 negara dengan skor Indeks Persepsi Korupsi (IPK) sebesar 37 pada 2024 — turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga menurun dari 3,92 menjadi 3,85.
Menurutnya, pemberantasan korupsi perlu dilakukan melalui tiga pendekatan:
1. Preventif, dengan edukasi hukum dan peningkatan transparansi.
2. Represif, melalui penegakan hukum terhadap pelaku.
3. Restoratif, dengan pengembalian kerugian keuangan negara.
Masyarakat Didorong Aktif Melapor
Kejaksaan mendorong masyarakat untuk berperan aktif sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni memberikan informasi, saran, dan pendapat terkait dugaan korupsi secara bertanggung jawab.
“Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk tidak hanya menolak, tetapi juga berani melaporkan segala bentuk tindak pidana korupsi. Tanpa partisipasi publik, pemberantasan korupsi tidak akan berhasil,” tegas Yusnar.
Antusiasme Masyarakat di Bintan Center
Kegiatan kampanye juga dihadiri Camat Bintan Timur Indra Gunawan, S.Sos., M.Pd., beserta jajaran perangkat kecamatan, lurah, Lembaga Pemberdayaan Masyarakat (LPM), Forum RT/RW, dan tokoh masyarakat.
Sekitar 70 peserta mengikuti sosialisasi ini dengan antusias.
Usai penyuluhan, Tim Kampanye Antikorupsi Kejati Kepri melanjutkan kegiatan di kawasan Bintan Center, Kota Tanjungpinang, dengan membagikan kaus dan stiker bertema antikorupsi kepada pengendara, pedagang, ASN, tukang parkir, dan warga sekitar.
Pembagian atribut kampanye ini diharapkan menjadi media penyebaran nilai integritas dan penolakan terhadap segala bentuk praktik korupsi di lingkungan masyarakat.
Menuju Pemerintahan Bersih
Melalui kegiatan ini, Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau, J. Devy Sudarso berharap kesadaran kolektif masyarakat terhadap bahaya korupsi terus meningkat.
“Ayo bersatu melawan korupsi, untuk menuju Indonesia maju,” tegas Kajati Kepri.







