Batam, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) melalui Program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) kembali melaksanakan kegiatan Jaksa Masuk Sekolah (JMS) di SMA Negeri 14 Batam, Kamis (16/10/2025).
Program ini mengusung tema “Pencegahan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika, Psikotropika dan Zat Adiktif Lainnya (Napza) serta Anti Perundungan (Bullying) dan Bijak Bermedia Sosial.”
Kegiatan yang diikuti 70 siswa itu bertujuan membentuk karakter, menumbuhkan kesadaran hukum, serta menanamkan nilai revolusi mental sejak dini bagi generasi muda.
Penjelasan tentang Bahaya Narkotika dan Psikotropika
Tim JMS dipimpin Kasi Penerangan Hukum Kejati Kepri Yusnar Yusuf, S.H., M.H., didampingi Rama Andika Putra, Syahla Regina Paramita, dan Dodi. Dalam pemaparannya, Yusnar menjelaskan perbedaan antara narkotika dan psikotropika.
“Narkotika merupakan zat atau obat yang berasal dari tanaman, baik sintetis maupun semi sintetis, yang dapat menyebabkan penurunan atau perubahan kesadaran, menghilangkan rasa, hingga menimbulkan ketergantungan. Sementara psikotropika adalah zat yang berkhasiat psikoaktif, namun bukan termasuk narkotika,” ujar Yusnar.
Ia juga menguraikan isi Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, yang membagi narkotika dalam tiga golongan dan psikotropika dalam empat golongan.
Yusnar menegaskan, dampak penyalahgunaan narkoba sangat fatal mulai dari kerusakan organ tubuh, gangguan mental, hingga hukuman pidana berat, termasuk hukuman mati bagi pelaku peredaran gelap.
Anti-Bullying dan Etika di Media Sosial
Selain Napza, materi penyuluhan juga menyoroti perundungan (bullying) yang kini marak di lingkungan pendidikan. Bullying dijelaskan sebagai perilaku agresif atau negatif yang dilakukan seseorang atau kelompok secara berulang-ulang untuk menyakiti korban, baik secara fisik, mental, maupun seksual.
“Sekali ancaman bisa saja tampak sepele, tapi jika menimbulkan ketakutan permanen, itu sudah termasuk bullying,” terang Yusnar.
Ia menambahkan, korban biasanya mengalami tekanan psikologis, prestasi menurun, hingga enggan bersekolah.
Di sisi lain, pelaku bullying cenderung memiliki rasa percaya diri berlebihan dan perilaku agresif. Karena itu, sekolah diharapkan aktif melakukan intervensi, baik bagi korban maupun pelaku.
Bijak Bermedia Sosial
Materi terakhir membahas pentingnya literasi digital dan etika bermedia sosial.
Menurut narasumber, media sosial memiliki dampak positif seperti memperluas komunikasi, sumber informasi, dan peluang bisnis. Namun, dampak negatif seperti penyebaran hoaks, cyberbullying, kecanduan, dan pelanggaran privasi juga perlu diwaspadai.
Dalam kesempatan itu juga disosialisasikan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2024 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), yang mengatur pemanfaatan ruang digital secara bertanggung jawab.
Antusiasme Pelajar dan Guru
Kegiatan ditutup dengan sesi tanya jawab yang berlangsung interaktif. Para siswa tampak antusias bertanya seputar Napza, perundungan, dan persoalan hukum yang mereka temui di lingkungan sekitar.
Hadir dalam kegiatan tersebut Kepala SMA Negeri 14 Batam Faizal Amri, S.Pd., M.Sn., beserta majelis guru.
Pihak sekolah mengapresiasi Kejati Kepri atas penyelenggaraan program ini yang dinilai memberi wawasan hukum praktis bagi pelajar.
Program Jaksa Masuk Sekolah (JMS) diharapkan dapat memperkuat karakter siswa dan meningkatkan kesadaran hukum generasi muda, baik di lingkungan pendidikan maupun kehidupan sehari-hari.







