Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau melalui Tim Penyidik Tindak Pidana Khusus menerima pengembalian kerugian keuangan negara sebesar 272.497 dolar AS atau sekitar Rp4,4 miliar, dari Abdul Chair Husain, Direktur Utama PT Bias Delta Pratama, Selasa (14/10/2025).
Pengembalian tersebut dilakukan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pengelolaan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) jasa pemanduan dan penundaan kapal pada pelabuhan di wilayah Batam periode 2015 hingga 2021.
Berdasarkan Laporan Hasil Audit Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Provinsi Kepri Nomor PE.03.03/LHP-355/PW28/5/2024 tanggal 17 September 2024, kerugian keuangan negara khusus untuk PT Bias Delta Pratama tercatat senilai 272.497 dolar AS.
Uang tersebut diserahkan langsung oleh Abdul Chair Husain kepada Tim Penyidik yang dipimpin Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Kepri, Mukharom, S.H., M.H., didampingi Kasi Penyidikan dan tim penyidik lainnya. Selanjutnya, dana tersebut disita dan dititipkan di rekening Kejati Kepri pada Bank BNI Cabang Tanjungpinang KCP Pamedan.
Kegiatan Tanpa Dasar Hukum
Dari hasil penyelidikan, PT Bias Delta Pratama yang merupakan badan usaha pelabuhan diketahui melaksanakan kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tanpa kerja sama operasional (KSO) dengan BP Batam di wilayah perairan Kabil dan Batu Ampar sejak 2015 hingga 2018.
Akibat tidak adanya kerja sama resmi, BP Batam tidak menerima bagi hasil sebesar 20 persen dari pendapatan jasa pemanduan dan penundaan kapal sebagaimana diatur dalam Peraturan Kepala BP Batam Nomor 16 Tahun 2012.
Kegiatan tersebut dinilai tidak memiliki dasar hukum yang sah, sehingga pendapatan dari kegiatan pemanduan dan penundaan kapal tidak disetorkan sebagai PNBP kepada BP Batam.
Pemulihan Keuangan Negara Jadi Prioritas
Kepala Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau J. Devy Sudarso menegaskan, pengembalian kerugian keuangan negara menjadi langkah penting dalam proses penegakan hukum tindak pidana korupsi.
“Konsentrasi penegakan hukum tidak hanya fokus pada memenjarakan pelaku, tetapi juga memulihkan kerugian keuangan negara yang memerlukan cara-cara luar biasa,” ujar Kajati Kepri.
Ia menambahkan, pengembalian kerugian negara tidak menghapuskan pidana bagi pelaku tindak pidana korupsi. Langkah ini menjadi bagian dari komitmen Kejaksaan untuk memastikan setiap hasil kejahatan korupsi dikembalikan kepada negara.
“Pemulihan keuangan negara adalah prioritas, tetapi tidak berarti pelaku bebas dari hukuman. Uang negara harus kembali, dan hukum tetap berjalan,” tegasnya.







