Ketentuan dan Kebijakan Privacy

oleh

Jurnalkota.co.id adalah media siber yang menyajikan berita bagi masyarakat Indonesia secara umum. Media Siber Jurnalkota.co.id diterbitkan oleh PT. Media Tiga Serangkai yang disingkat PT. Metis, sebagai perusahaan pers yang berbadan hukum.

Hadirnya Jurnalkota.co.id di tengah-tengah masyarakat, merupakan cita-cita pendiri untuk menggeluti media digital dengan kecangihan teknologi serta kemajuan yang sangat cepat dalam memberikan informasi kepada masyarakat, sesuai fakta di lapangan.

Jurnalkota.co.id berkomitmen untuk menyajikan berita faktual, dan dan tidak memberikan informasi bohong dan hoaks yang merugikan masyarakat dan dapat menimbulakan konflik di masyarakat secara luas.

Komitmen tersebut direalisasikan dengan memberikan pelatihan dan bimbingan kepada wartawan Jurnalkota.co.id secara rutin dengan tujuan dalam menjalankan tugas peliputan wartawan yang benar.

Informasi yang dipublikasikan Jurnalkota.co.id merupakan karya dan penelusuran wartawan, dan menghasilkan berita yang berimbang, serta memegang teguh Kode Etik Jurnalistik (KEJ).

Dalam melaksananakan tugas mencari bahan berita, dan dalam proses penulisannya, wartawan Jurnalkota.co.id, menyadari kemerdekaan pers yang tetap mengutamakan kepentingan masyarakat secara umum, dan harus mengikuti etika dan aturan pers terkait pers dan aturan lain yang berlaku.

Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan Jurnalkota.co.id mendapat perlindungan hukum sebagaimana yang tertuang dalam PERATURAN DEWAN PERS Nommor : 5/PeraturanDP/IV/2008 tentang STANDAR PERLINDUNGAN PROFESI WARTAWAN sebagai berikut :

  1. Perlindungan yang diatur dalam standar ini adalah perlindungan hukum untuk wartawan Jurnalkota.co.id yang mematuhi Kode Etik Jurnalistik dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya. Memenuhi hak masyarakat memperoleh informasi.
  2. Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan Jurnalkota.co.id memperoleh perlindungan hukum dari negara, masyarakat dan perusahaan pers. Tugas jurnalistik meliputi mencari, memperoleh, memiliki, menyimpan, mengolah dan menyampaikan informasi melalui media massa.
  3. Dalam melaksanakan tugas jurnalistiknya, wartawan Jurnalkota.co.id dilindungi dari segala tindak kekerasan, pengambilan, penyitaan dan atau perampasan alat-alat kerja, serta tidak boleh dihambat atau diintimidasi oleh pihak mana pun.
  4. Karya jurnalistik wartawan Jurnalkota.co.id dilindungi dari segala bentuk penyensoran.
  5. Wartawan Jurnalkota.co.id yang ditugaskan khusus di wilayah berbahaya dan atau konflik, wajib dilengkapi surat penugasan, peralatan keselamatan yang memenuhi syarat asuransi, serta pengetahuan, ketrampilan dari perusahaan pers yang berkaitan dengan kepentingan penugasannya.
  6. Dalam penugasan jurnalistik di wilayah konflik bersenjata, wartawan Jurnalkota.co.id yang telah menunjukan identitas sebagai wartawan dan tidak meggunakan identitas pihak yang netral dan diberikan perlindungan hukum, sehingga dilarang diintimidasi, disndera, disiksa, dianiaya, apa lagi dibunuh.
  7. Dalam perkara yang menyangkut karya jurnalistik, perusahaan pers diwakili oleh penanggungjawabnya.
  8. Dalam kesaksian perkara yang menyangkut karya jurnalistik, penanggungjawab hanya dapat ditanya mengenai berita yang telah dipublikasikan, wartawan Jurnalkota.co.id dapat menggunakan hak tolak untuk melindungi sumber informasi.
  9. Pemilik atau manajeman pers dilarang memaksa wartawan Jurnalkota.co.id membuat berita yang melangar Kode Etik Jurnalistik dan atau hukum yang berlaku.

Standar ini disetujui dan ditandatangani oleh sejumlah organisasi pers, peimpinan perusahaan pers, tokoh pers, lembaga terkait serta dewan pers di Jakarta, 25 April 2008. Sebelum disahkan, draf standar perlindungan Profesi Wartawan telah dibahas melalui serangkaian diskus yang digelar Dewan Pers.