Pemko Tanjungpinang Susun Peta Proses Bisnis 2025–2029, Perkuat Reformasi Birokrasi dan SPBE

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menyusun Peta Proses Bisnis (Probis) sebagai langkah strategis untuk memetakan alur kerja pemerintahan, meningkatkan kualitas pelayanan publik, serta meminimalkan tumpang tindih kewenangan antarperangkat daerah.

Rapat penyusunan digelar di Aula Sultan Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota Tanjungpinang, Rabu (18/2/2026), dipimpin Asisten Administrasi Umum Setdako Tanjungpinang, Augus Raja Unggul.

Augus menegaskan, penyusunan Probis menjadi bagian penting dalam mendukung penilaian Reformasi Birokrasi dan implementasi Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik (SPBE).

“Penyusunan Probis bertujuan menyamakan persepsi antarprogram dan kegiatan perangkat daerah, memperjelas tahapan pelaksanaan, serta memastikan keterpaduan proses bisnis di lingkungan Pemko Tanjungpinang,” ujar Augus.

Ia menjelaskan, penyusunan peta proses bisnis tingkat kota diselaraskan dengan dokumen RPJMD/RPD yang memuat visi dan misi kepala daerah, tujuan, sasaran, program, serta tanggung jawab perangkat daerah.

Sementara di tingkat organisasi perangkat daerah (OPD), penyusunan mengacu pada Rencana Strategis (Renstra) yang mencakup tujuan, sasaran, program, kegiatan, subkegiatan, hingga penanggung jawab pelaksanaan.

Tahun ini, penyusunan Probis dilakukan lebih rinci dengan pendekatan berbasis kegiatan.

“Jika sebelumnya disusun berbasis program, tahun ini berbasis kegiatan sehingga lebih detail dan jumlahnya lebih banyak. Hal ini harus selaras dengan RPJMD agar pelaksanaannya terarah dan terukur,” jelasnya.

Penyusunan peta proses bisnis ini mengacu pada PermenPANRB Nomor 19 Tahun 2018 tentang Penyusunan Peta Proses Bisnis Instansi Pemerintah, Perpres Nomor 132 Tahun 2022 tentang Arsitektur SPBE Nasional, serta Perwako Tanjungpinang Nomor 35 Tahun 2022.

Augus berharap dokumen Probis 2025–2029 dapat segera rampung sebelum dilakukan penilaian mandiri Reformasi Birokrasi dan menjadi pedoman resmi penyelenggaraan pemerintahan.

“Dengan Probis yang disusun tepat dan sesuai aturan, kinerja perangkat daerah akan lebih terarah dan berdampak pada peningkatan pelayanan publik,” tegasnya.

Sementara itu, Ketua Tim Teknis Penyusun Peta Proses Bisnis, Heni Ari Putranti, memaparkan tahapan teknis penyusunan, termasuk penyelarasan lintas perangkat daerah dan konsistensi antara dokumen perencanaan dengan implementasi program.

Sebagai tindak lanjut, pembahasan teknis akan dilaksanakan melalui desk bersama perangkat daerah di Kantor Bappelitbang pada awal Maret 2026 untuk memfinalisasi proses bisnis masing-masing OPD.

Melalui rangkaian ini, Pemko menargetkan tersusunnya Dokumen Peta Proses Bisnis Kota Tanjungpinang 2025–2029 yang komprehensif dan terintegrasi guna mendukung tata kelola pemerintahan yang profesional, transparan, dan berorientasi pada pelayanan masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *