Pemko Tanjungpinang Tegaskan FWA Bukan Libur Tambahan, Pelayanan Publik Tetap Jalan

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menegaskan bahwa penerapan Flexible Working Arrangement (FWA) atau sistem kerja fleksibel bukanlah bentuk penambahan hari libur bagi aparatur sipil negara (ASN).

Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan bahwa kebijakan tersebut justru bertujuan mengatur pola kerja agar tetap efektif tanpa mengganggu pelayanan kepada masyarakat.

“FWA bukan penambahan hari libur. Pelayanan publik harus dipastikan tetap berjalan, dan setiap kepala OPD harus lebih responsif terhadap kebutuhan serta aspirasi masyarakat,” ujar Zulhidayat, Rabu (25/3/2026).

Untuk memastikan hal itu, Zulhidayat menginstruksikan seluruh kepala perangkat daerah agar mengawasi secara ketat pelaksanaan FWA di masing-masing unit kerja.

Ia menjelaskan, penerapan FWA harus disesuaikan dengan beban kerja, karakteristik tugas, serta jumlah pegawai di setiap organisasi perangkat daerah (OPD). Karena itu, kebijakan ini tidak dapat diberlakukan secara menyeluruh kepada semua pegawai.

“Pemberian FWA harus selektif, tidak semua pegawai bisa mendapatkan skema tersebut,” kata Zulhidayat.

Zulhidayat juga memberikan perhatian khusus kepada perangkat daerah yang berhubungan langsung dengan pelayanan publik. Sejumlah instansi seperti Dinas Perhubungan, Satuan Polisi Pamong Praja, DPMPTSP, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil, RSUD, puskesmas, kecamatan, hingga kelurahan diminta memastikan pelayanan tetap berjalan optimal.

Selain itu, ia menekankan pentingnya menjaga kelancaran administrasi pemerintahan serta memperkuat komunikasi dengan masyarakat.

“Administrasi pemerintahan harus tetap berjalan dan tidak terpengaruh oleh FWA. Setiap OPD juga harus aktif membuka kanal pengaduan dan media komunikasi untuk menampung aspirasi serta dinamika di masyarakat,” tutur Zulhidayat.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *