Aceh Tenggara, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kabupaten Aceh Tenggara (Agara) akan membayarkan Tunjangan Lelah (Tulah) Kute tahun 2024 yang beberapa waktu tertunda dan akan dibayarkan pada bulan Oktober 2024 untuk 2 bulan.
Penjabat (Pj) Bupati Aceh Tenggara Drs. Syakir. M. Si melalui Kepala BPKD Agara Syukur Selamat Karo Karo mengatakan, realisasi Tulah Kute tahun 2024 sebetulnya sudah 7 kali dibayarkan dimulai pembayaran sejak bulan Februari yaitu, 2 kali untuk Tulah Kute bulan Nopember dan Desember tahun 2023 lalu, yang menjadi kewajiban di tahun 2024.
Selanjutnya untuk itulah di tahun 2024 sudah terbayarkan 5 kali, yaitu mulai Januari sampai Mei dan pembayaran untuk bulan Juni akan dibayarkan dalam bulan Oktober ini.
“Kesepakatan bersama untuk pembayaran bulan Juni pada bulan Oktober ini, jika kondisi keuangan memungkinkan maka untuk bulan Juli juga akan dibayarkan pada akhir bulan atau awal bulan Nopember tahun 2024,” ungkap Syukur kepada Jurnalkota.co.id, Rabu (09/10/2024).
Selanjutnya, Syukur menjelaskan, tepat pada tanggal 7 Oktober 2024 pengurus Apdesi melalui Muslim selaku Ketua melakukan rapat koordinasi, terkait pembayaran Tulah Kute di ruang rapat Inspektorat.
“Dari Hasil rapat, bersepakat untuk melakukan pembayaran Tulah secara bertahap, menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, bahwa Tulah Kute dalam satu bulan membutuhkan anggaran lebih kurang sebesar Rp5 milyar,” jelas Syukur
Disisi lain Qomarudin Alfatah yang menjabat Kepala KP2KP Kutacane menerangkan, saat ini capaian pembayaran pajak tercatat sebesar Rp2,156 M dari pajak Dana Desa (DD),
“Pembayaran pajak tersebut baru ada 55 Desa yang melakukannya di atas Rp10 juta, 117 Desa melakukan pembayaran pajak diatas Rp5-10 juta, lalu ada 163 Desa, melakukan pembayaran pajak Rp1-5 juta, 29 Desa membayar pajak kurang dari Rp1 juta dan 21 Desa belum melakukan pembayaran pajak tersebut,” terang Qmarudin.
Sementara, Syukur Karo Karo menjelaskan, untuk Dana Desa tahun 2024 sudah terealisasi keseluruhannya.
“Jika progres pembayaran pajak DD bergerak positif maka tidak tertutup kemungkinan dalam bulan Oktober ini DBH pajak akan ditransfer oleh pemerintah pusat dan dana tersebut dapat digunakan untuk membayar Tulah Kute selanjutnya,” jelas Syukur
Berkaitan dengan hal tersebut, Kaban Keuangan Syukur Karo-karo menegaskan, bahwa Pj Bupati Syakir telah menginstruksikan agar menindaklanjuti dan melakukan monev serta koordinasi kepada OPD, Camat dan para Penghulu Kute.
“Untuk segera mengatasi permasalahan pajak yang menjadi bagian dari pendapatan dalam APBK tahun 2024, diantaranya yaitu pajak kendaraan bermotor, PBB P2, pajak kegiatan pada OPD dan pajak dana desa pungkasnya,” tegasnya. (Yuda)







