Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau memusnahkan barang bukti narkotika hasil pengungkapan kasus selama periode Oktober. Pemusnahan dipimpin Wadirresnarkoba Polda Kepri AKBP Achmad Suherlan, dan berlangsung di Lobi Ditresnarkoba Polda Kepri, Kota Batam, Kamis (20/11/2025), disaksikan perwakilan instansi terkait.
Sejumlah instansi hadir dalam kegiatan tersebut, di antaranya BNN Provinsi Kepri, BPOM Kepri, Kejaksaan Negeri Batam, Bea dan Cukai Batam, dan DPD Granat Kepri.
Barang bukti yang dimusnahkan merupakan hasil penanganan 9 laporan polisi dengan 13 tersangka dari berbagai wilayah di Kepulauan Riau.
AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan ini menjadi bentuk komitmen Polda Kepri dalam memberantas peredaran gelap narkotika sekaligus memastikan barang bukti yang disita tidak disalahgunakan.
Rincian Barang Bukti Dimusnahkan
1. Sabu Kristal/Padat
• Total: 1.424,18 gram
• Dimusnahkan: 1.388,3378 gram
• Untuk pembuktian pengadilan: 35,0491 gram
• Untuk uji Labfor: 0,7931 gram
2. Ganja
• Total: 4.186,63 gram
• Dimusnahkan: 4.151,63 gram
• Untuk pembuktian pengadilan: 33,7391 gram
• Untuk uji Labfor: 1,2609 gram
3. Ekstasi
• Total: 307 butir
• Dimusnahkan: 292 butir
• Untuk pembuktian pengadilan: 13 butir
• Untuk uji Labfor: 2 butir
Dari total barang bukti tersebut, aparat memperkirakan negara berhasil menyelamatkan sekitar 28.352 jiwa dari ancaman penyalahgunaan narkotika.
Metode Pemusnahan
Barang bukti ganja dimusnahkan dengan cara dibakar. Sementara itu, sabu dilarutkan ke dalam air panas, dan ekstasi dihancurkan menggunakan blender sebelum dilarutkan. Seluruh proses dilakukan secara terbuka dan disaksikan oleh para tamu undangan sebagai bentuk transparansi penegakan hukum.
Komitmen Pemberantasan Narkotika
AKBP Achmad Suherlan menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti ini merupakan bentuk keseriusan Polda Kepri dalam memutus mata rantai peredaran gelap narkotika. Ia memastikan bahwa sinergi dengan instansi terkait akan terus diperkuat melalui program P4GN (Pencegahan, Pemberantasan, Penyalahgunaan, dan Peredaran Gelap Narkoba).
Para tersangka dijerat dengan Pasal 111 ayat (2), Pasal 112 ayat (2), Pasal 114 ayat (2), Pasal 132 ayat (1), dan Pasal 127 ayat (1) huruf (a) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, sesuai peran masing-masing.







