Polda Kepri Periksa Pembawa Uang Rp7,7 Miliar di Harbour Bay Batam

Jasa Pembuatan Lagu

Batam, Jurnalkota.co.id

Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kepulauan Riau memeriksa empat orang pembawa uang tunai dengan total nilai mencapai Rp7,7 miliar di Pelabuhan Ferry Internasional Harbour Bay, Kota Batam. Pemeriksaan dilakukan terkait dugaan pelanggaran administratif kepabeanan atas pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri.

Ps. Kasubdit II Ditreskrimsus Polda Kepri, Kompol Indar Wahyu Dwi Septian, mengatakan keempat orang tersebut dimintai keterangan untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan kepabeanan serta peraturan Bank Indonesia terkait pembawaan uang tunai lintas batas.

“Pemeriksaan dilakukan untuk memastikan asal-usul dana, kelengkapan izin, dan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku. Dari hasil pemeriksaan, tidak ditemukan unsur tindak pidana,” ujar Indar dalam konferensi pers di Mapolda Kepri, Senin (15/12/2025).

Indar menjelaskan, berdasarkan klarifikasi dan pemeriksaan dokumen, pembawaan uang tersebut merupakan bagian dari aktivitas resmi PT VIT yang memiliki izin sebagai Penyelenggara Kegiatan Usaha Penukaran Valuta Asing Bukan Bank (KUPVA BB). Izin tersebut tercantum dalam Surat Keputusan Bank Indonesia Nomor 23/173/KEP.GBI/JKT/2021.

Meski demikian, Ditreskrimsus Polda Kepri tetap melimpahkan penanganan perkara tersebut kepada Bea dan Cukai Batam untuk ditindaklanjuti sesuai mekanisme administratif kepabeanan yang berlaku.

“Pelimpahan ini merupakan bagian dari koordinasi dan sinergi antarinstansi agar penanganan berjalan sesuai kewenangan masing-masing,” kata Indar.

Langkah tersebut, lanjut Indar, juga mencerminkan kerja sama antara Polda Kepri, Bea Cukai, dan Bank Indonesia dalam pengawasan arus keuangan lintas batas agar berlangsung transparan, tertib, dan sesuai ketentuan hukum.

Polda Kepri mengimbau masyarakat untuk memahami bahwa pembawaan uang tunai dalam jumlah besar ke luar negeri wajib dilaporkan dan disertai izin dari otoritas terkait. Kepatuhan terhadap aturan ini dinilai penting guna mencegah potensi pelanggaran hukum serta menjaga stabilitas sistem keuangan nasional.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *