Polda Kepri Raih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik untuk Kelima Kalinya

Jasa Pembuatan Lagu

Batam, Jurnalkota.co.id

Kepolisian Daerah Kepulauan Riau (Polda Kepri) kembali meraih Penghargaan Keterbukaan Informasi Publik (KIP) untuk kelima kalinya pada 2025. Penghargaan tersebut diserahkan dalam Penganugerahan Keterbukaan Informasi Publik 2025 yang digelar di Aula Wan Seri Beni, Kantor Gubernur Kepulauan Riau, Dompak, Kota Tanjungpinang, Kamis (11/12/2025).

Penghargaan diberikan oleh Ketua Komisi Informasi (KI) Provinsi Kepri, Arison, S.Pt., M.M., kepada Kapolda Kepri Irjen Pol Asep Safrudin, S.I.K., M.H., yang diwakili oleh Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Zahwani Pandra Arsyad, S.H., M.Si. Apresiasi ini diberikan atas komitmen Polda Kepri dalam menjaga transparansi dan keterbukaan informasi publik.

Kabid Humas Polda Kepri, Zahwani Pandra Arsyad, mengatakan bahwa setiap anggota Polri memiliki peran penting sebagai agen kehumasan, terutama sejak terbitnya Peraturan Kapolri Nomor 6 Tahun 2023 tentang Penyelenggaraan Kehumasan di Lingkungan Polri. Aturan tersebut menjadi pedoman peningkatan profesionalisme dalam pengelolaan informasi publik.

Pencapaian ini juga menjadi bentuk pelaksanaan amanat Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.

Sejak 2021 hingga 2025, Polda Kepri konsisten meraih predikat Badan Publik Informatif untuk kategori Instansi Vertikal Tingkat Provinsi. Tahun ini, Polda Kepri menempati peringkat ketiga dengan nilai 98,27, sebagai bukti kinerja yang inovatif dan akuntabel dalam pelayanan informasi publik.

“Penghargaan ini merupakan hasil kerja keras seluruh jajaran humas, baik di tingkat Polda maupun Polres. Keterbukaan informasi bukan hanya kewajiban, tetapi fondasi penting untuk membangun kepercayaan publik dan memastikan akuntabilitas kinerja kami,” ujar Zahwani Pandra.

Selain memperkuat aspek transparansi, Polda Kepri juga terus mengembangkan digitalisasi pelayanan publik melalui situs resmi, media sosial, dan kanal komunikasi lain yang mudah diakses masyarakat.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *