Lebak, Jurnalkota.co.id
Kepolisian Resor (Polres) Lebak terus menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran dan penyalahgunaan narkoba di wilayah Kabupaten Lebak.
Kapolres Lebak AKBP Herfio Zaki menyampaikan, sepanjang Januari hingga November 2025, Satuan Reserse Narkoba Polres Lebak berhasil mengungkap 56 kasus tindak pidana narkotika serta mengamankan 61 tersangka dari berbagai jaringan peredaran barang terlarang tersebut.
“Dari total 61 tersangka, sebanyak 56 orang merupakan laki-laki, tiga perempuan, dan dua tersangka laki-laki masih di bawah umur,” ujar AKBP Herfio Zaki, Jumat (28/11/2025).
Rincian Kasus yang Diungkap
• Narkotika jenis sabu: 32 kasus
• Ganja: 1 kasus (digabung dengan laporan sabu)
• Obat-obatan berbahaya: 24 kasus
Barang Bukti yang Disita
Polres Lebak juga menyita sejumlah barang bukti dari hasil penindakan, di antaranya:
• Sabu: 171,83 gram
• Ganja: 2,18 gram
• Hexymer: 10.998 butir
• Tramadol: 5.144 butir
• Alprazolam: 36 butir
AKBP Herfio Zaki menegaskan bahwa Polres Lebak tidak memberikan ruang bagi peredaran narkotika yang dapat merusak generasi muda.
“Polres Lebak menyatakan perang terhadap narkoba. Tidak ada toleransi bagi para pelaku. Kami akan terus melakukan penindakan dan pencegahan secara masif,” ujar Zaki.
Upaya Pencegahan: Edukasi dan Sosialisasi
Selain penegakan hukum, Polres Lebak juga mengintensifkan langkah pencegahan melalui sosialisasi bahaya narkoba ke sekolah-sekolah, edukasi kepada masyarakat, serta kegiatan Jum’at Keliling dan silaturahmi dengan tokoh agama, tokoh pemuda, dan elemen masyarakat lainnya.
“Pencegahan dini sangat penting. Peran keluarga, sekolah, dan tokoh masyarakat dibutuhkan untuk mengawasi generasi muda,” ucapnya.
AKBP Herfio Zaki juga mengajak masyarakat untuk berperan aktif dalam memberikan informasi apabila mengetahui adanya indikasi penyalahgunaan narkoba.
“Mari bersama-sama menjaga Kabupaten Lebak agar tetap aman dan bersih dari narkoba,” tutupnya.
Penulis: Noma
Editor: Antoni







