Raja Ariza Imbau OPD Kooperatif Saat BPK Lakukan Pemeriksaan Terinci BMD

Jasa Pembuatan Lagu

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Wakil Wali Kota Tanjungpinang Raja Ariza, menerima kunjungan tim Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) RI Perwakilan Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) dalam rangka Entry Meeting Pemeriksaan Terinci atas Kepatuhan Pengelolaan Barang Milik Daerah (BMD) Pemerintah Kota Tanjungpinang. Pertemuan berlangsung di ruang rapat Engku Putri Raja Hamidah, Kantor Wali Kota, Kamis (16/10/2025).

Dalam sambutannya, Raja Ariza menyampaikan apresiasi kepada tim BPK yang akan melaksanakan pemeriksaan di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang. Ia menegaskan bahwa kegiatan ini menjadi bagian penting dari upaya meningkatkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan aset daerah.

“Atas nama Pemerintah Kota Tanjungpinang, kami menyambut baik pelaksanaan pemeriksaan ini sebagai langkah memperkuat tata kelola Barang Milik Daerah yang transparan dan akuntabel,” ujar Raja Ariza.

Ajak Perangkat Daerah Dukung Penuh Proses Pemeriksaan

Raja Ariza juga mengimbau seluruh Organisasi Perangkat Daerah (OPD) untuk bersikap terbuka dan kooperatif selama proses pemeriksaan berlangsung. Ia menegaskan bahwa setiap hasil dan rekomendasi dari BPK akan segera ditindaklanjuti secara tepat dan berkelanjutan.

“Kami memandang pengawasan sebagai bagian penting dalam memastikan setiap permasalahan dapat diselesaikan secara bertahap. Harapan kami, melalui pemeriksaan ini, sistem pengelolaan aset daerah semakin tertib dan sesuai ketentuan,” ucap Raja Ariza.

BPK Periksa Penatausahaan hingga Pemindahtanganan Aset

Sementara itu, Pengendali Teknis BPK RI Perwakilan Kepri, Richard Febrianto Turnip, menjelaskan bahwa pemeriksaan terinci ini merupakan tindak lanjut dari audit pendahuluan yang telah dilakukan selama 15 hari sebelumnya.

“Pemeriksaan terinci akan berlangsung selama 38 hari kalender, mulai 15 Oktober hingga 21 November 2025,” katanya.

Adapun lingkup pemeriksaan meliputi penatausahaan, pemanfaatan, penggunaan, pengamanan, dan pemindahtanganan aset daerah. Pemeriksaan juga mencakup pengelolaan aset berupa tanah, gedung dan bangunan, peralatan dan mesin, jalan, irigasi dan jaringan, konstruksi dalam pengerjaan, PSU (prasarana, sarana, dan utilitas umum), kemitraan dengan pihak ketiga, serta properti investasi.

Richard menekankan pentingnya komunikasi dan koordinasi yang baik antara tim pemeriksa dan entitas yang diperiksa, dengan menjunjung tinggi integritas, independensi, dan profesionalisme.

“Kami berharap data dan dokumen yang diperlukan dapat disampaikan tepat waktu dan akurat. Dukungan dari Inspektorat, BPKAD, serta perangkat daerah terkait sangat diperlukan untuk kelancaran pemeriksaan di lapangan,” ujar Richard.

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *