Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 124/2026 tentang Pengaturan Jam Operasional Tempat Hiburan dan Rumah Makan selama Ramadan 1447 H/2026 M.
Surat edaran yang ditandatangani Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah pada 13 Februari 2026 itu ditujukan kepada pemilik usaha diskotik, kelab malam, pub, bar, karaoke, bilyar, game online, warung internet (warnet), panti pijat, spa, tempat permainan ketangkasan (gelper), restoran, kafe, hingga hotel.
Dalam edaran tersebut ditegaskan, untuk menghormati bulan suci Ramadan dan Syawal 1447 H, pemilik usaha karaoke, bilyar, serta game online/playstation/warnet wajib menutup usahanya selama tujuh hari. Penutupan itu meliputi dua hari di awal Ramadan (akhir Syaban dan 1 Ramadan), satu malam pada 17 Ramadan (Nuzulul Quran), serta empat hari di akhir Ramadan hingga 3 Syawal.
Selama Ramadan, usaha karaoke, bilyar, game online, pijat refleksi, pijat tunanetra, dan spa diperbolehkan beroperasi pada pukul 09.00–16.00 WIB dan 21.00–24.00 WIB.
Sementara itu, diskotik, kelab malam, pub, bar, live music, panti pijat, dan gelper ditutup selama Ramadan hingga 3 Syawal. Pengecualian diberikan untuk fasilitas hiburan di hotel yang dapat beroperasi pada pukul 21.00–24.00 WIB.
Untuk rumah makan atau sejenisnya, termasuk restoran, pujasera, dan kafe yang memiliki fasilitas hiburan, hanya diperkenankan memutar musik tanpa aktivitas bernyanyi. Volume musik juga tidak boleh mengganggu pelaksanaan ibadah tarawih dan tadarus, dengan jam operasional hiburan dibatasi pukul 21.00–24.00 WIB.
Adapun rumah makan tetap dapat beroperasi seperti biasa dan tidak diperkenankan menggunakan tirai penutup.
Selain pengaturan jam operasional, selama bulan Ramadan seluruh warung, toko, restoran, dan kafe dilarang menjual minuman keras atau minuman beralkohol, termasuk minuman tradisional sejenis tuak.
Setelah Ramadan, ketentuan penjualan minuman beralkohol tetap harus mengacu dan disesuaikan dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pemko Tanjungpinang menegaskan, pelaku usaha yang melanggar ketentuan dalam surat edaran tersebut akan dikenakan sanksi sesuai peraturan perundang-undangan.







