Wisman Dilarang Kunjungi Badui Dalam dan Gajebo, Lembaga Adat Lebak Keluarkan Larangan

Jasa Pembuatan Lagu

Lebak, Jurnalkota.co.id

Lembaga Adat Badui menetapkan larangan bagi wisatawan mancanegara (wisman) untuk berkunjung ke Kampung Suku Badui Dalam dan Kampung Gajebo di pedalaman Kabupaten Lebak, Banten. Keputusan ini diambil untuk menjaga kesakralan kawasan adat dan menghormati nilai-nilai budaya masyarakat Badui.

Sekretaris Desa Kanekes, Kecamatan Leuwidamar, Medi, menjelaskan bahwa berdasarkan keputusan lembaga adat, Kampung Badui Dalam yang tersebar di Kampung Cibeo, Cikawartana, dan Cikeusik sejak dahulu tertutup bagi kunjungan wisatawan asing.

“Dari dulu hingga sekarang, Kampung Badui Dalam tidak boleh dikunjungi wisman dari berbagai negara,” ujar Medi saat dihubungi di Rangkasbitung, Selasa (7/10/2025).

Hal serupa juga berlaku untuk Kampung Gajebo, yang kini resmi ditutup bagi wisatawan asing. Keputusan ini diambil karena di kampung tersebut terdapat rumah lembaga adat dan lokasinya berdekatan dengan kawasan Badui Dalam.

“Sebelumnya Kampung Gajebo diperbolehkan, tapi sekarang sudah tidak bisa lagi menerima wisman karena ada rumah lembaga adat yang tidak boleh terkena jempretan kamera,” kata Medi.

Pemerintah Desa Kanekes telah menerbitkan surat edaran agar wisatawan mancanegara mematuhi keputusan tersebut. Meski demikian, wisatawan asing tetap diperbolehkan mengunjungi wilayah Badui Luar yang tersebar di 61 kampung hak ulayat, seperti Kadu Jangkung, Karahkal, Kadu Gede, Belimbing, Cicakal, dan Kadu Ketug.

Namun, Medi menegaskan bahwa wisatawan mancanegara wajib menggunakan pemandu lokal dari warga Badui sendiri. “Pemandu lokal lebih memahami hal-hal yang dilarang oleh adat, termasuk larangan memotret rumah lembaga adat,” ujarnya.

Kepala Desa Kanekes, Jaro Oom, membenarkan keputusan tersebut. Ia menyebut, larangan ini hasil rapat adat bersama para tetua adat Badui. “Kami mengimbau wisman untuk mematuhi aturan lembaga adat. Mereka tetap bisa mengunjungi kampung-kampung Badui Luar dengan pendampingan pemandu lokal,” tegas Jaro Oom.

Menanggapi keputusan tersebut, Kepala Bidang Ekonomi Kreatif Dinas Kebudayaan dan Pariwisata Kabupaten Lebak, Farid Surawan, menyatakan pihaknya menghormati langkah lembaga adat. “Kami tidak mempermasalahkan keputusan itu. Kami justru akan membantu mensosialisasikan kepada wisatawan mancanegara. Keputusan lembaga adat Badui harus dihormati dan dipatuhi,” katanya.

Penulis: Noma
Editor: Antoni

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *