13 Tahun Menunggu, Pembeli Pluit Sea View Desak Pengembang Terbitkan SLF

Jasa Maklon Sabun

Jakarta, Jurnalkota.co.id

Setelah bertahun-tahun menunggu tanpa kepastian, perwakilan pemilik unit Apartemen Pluit Sea View mendatangi DPRD DKI Jakarta, Rabu (3/12/2025). Mereka mengadukan belum dapat menempati unit yang telah dibeli karena pengembang belum memperoleh Sertifikat Laik Fungsi (SLF).

Dalam rapat dengan Komisi A DPRD DKI Jakarta, para pemilik unit menyampaikan kerugian material dan imaterial yang mereka alami. Mereka juga meminta kepastian terkait nasib hunian mereka, termasuk kemungkinan kompensasi atas kerugian yang telah ditanggung.

Anggota Komisi A DPRD DKI Jakarta dari Fraksi PSI, Kevin Wu, menegaskan bahwa pengembang wajib memberikan kepastian kepada pembeli, terutama yang telah melunasi pembayaran sejak lebih dari satu dekade lalu.

“Pihak pengembang harus memberi kepastian. Banyak pembeli yang sudah menunggu sejak 2012 untuk serah terima,” kata Kevin usai rapat.

Ia menilai kondisi ini tidak boleh terus berlarut dan merugikan warga.

“Jika pengembang belum juga mampu memenuhi persyaratan bangunan, khususnya SLF, maka pembeli harus diberikan kompensasi. Sudah 13 tahun mereka menunggu tanpa kejelasan,” ujarnya.

Pertanyakan Pengawasan Pemprov DKI

Kevin juga mempertanyakan lemahnya fungsi pengawasan Pemerintah Provinsi DKI Jakarta, terutama terkait izin bangunan. Ia menyebut kasus Pluit Sea View bisa jadi hanya “puncak gunung es”.

“Sebenarnya kami ingin mengetahui, bagaimana mungkin sebuah apartemen sudah dipasarkan kepada konsumen padahal SLF yang berhubungan dengan keselamatan bangunan, seperti sistem pemadam kebakaran, belum diterbitkan,” katanya.

Menurut dia, hal tersebut menunjukkan adanya celah dalam pengawasan penyelenggaraan bangunan di Jakarta.

“Jangan-jangan masalah ini bukan hanya terjadi di Pluit Sea View, tetapi juga di tempat lain,” ucap Kevin.

Isu Pembayaran Pajak Tanpa Faktur

Dalam rapat itu, beberapa pemilik unit juga mengaku sudah membayar pajak tetapi belum menerima faktur. Kevin menyebut temuan ini harus diselidiki karena berpotensi mengandung unsur pidana.

“Tadi kami mendengar pengakuan mengejutkan bahwa pemilik unit sudah membayar pajak, tetapi belum menerima faktur hingga sekarang,” ujarnya.

“Jika tidak ada kejelasan, hal ini bisa mengarah pada persoalan pidana di kemudian hari,” pungkasnya. (Red)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

News Feed