Aceh Tenggara, jurnalkota.co.id
19 Pemerintah Desa Kecamatan Semadam, Aceh Tenggara, menggelar kegiatan Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa (Musrenbangdes) dalam membahas penyusunan Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPdes) tahun 2025 mendatang Berjalan lancar dan tertib.
Camat Semadam Ary Syafrizal Arma S.STP menjelaskan, Musyawarah Rencana Pembangunan Desa (Musrenbang) Desa adalah forum musyawarah tahunan para pemangku kepentingan desa untuk menyepakati Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP) tahun anggaran yang direncanakan.
Musrenbang merupakan perencanaan program yang dilaksanakan oleh Pemerintah Desa bekerja sama dengan warga dan para pemangku kepentingan lainnya,ujurnya
Melalui Musrenbang ini di harapkan akan mampu membangun kesepahaman tentang kepentingan dan kemajuan Desa, dengan cara mengakomodir semua potensi dan sumber-sumber pembangunan yang tidak tersedia baik dari dalam maupun luar.
“Melalui Musrenbang ini, semua kita berharap menghasilkan kesepakatan yang nantinya akan membuat desa ini lebih maju, lebih harmonis,” ucapnya Ary Syafrizal Arma pada Rabu, (25/09/2024).
Amatan Jurnalkota.co.id, turut hadir juga dalam kegiatan tersebut, Camat Semadam, Danramil, Bhabinsa, Khantibmas, Perwakilan dari DPMK, Perwakilan dari Inspektorat, Tenaga Ahli Pedamping Desa, Pendamping Lokal Desa, Imam Mukim, Pihak Kecamatan dan tamu Undangan lainnya.
Secara definisi diketahui, Musyawarah Perencanaan Pembangunan Desa atau yang selanjutnya disebut Musrenbang Desa adalah musyawarah antara Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat yang diselenggarakan oleh Pemerintah Desa.
Musrenbang Desa juga diatur dalam Permendes, PDTT No.21 Tahun 2020. Di samping itu, ketentuan mengenai Musrenbang Desa juga disebutkan dalam Permendagri No.114 Tahun 2014. (Yuda)








