Jakarta, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemkot) Administrasi Jakarta Barat menertibkan puluhan bangunan yang berdiri di atas lahan aset milik Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta di Kecamatan Kalideres, Selasa (31/3/2026). Penertiban ini dilakukan untuk mengembalikan fungsi lahan sebagai tempat pemakaman umum (TPU).
Operasi gabungan menyasar dua lokasi, yakni Kampung Sawah di RW 07 dan RW 08 Kelurahan Kamal, serta Kampung Vietnam di RW 04 dan RW 08 Kelurahan Pegadungan. Puluhan personel dari berbagai unsur diterjunkan guna memastikan proses berjalan tertib dan lancar.
Pelaksana Tugas (Plt) Camat Kalideres, Raditian Ramajaya, mengatakan lahan yang ditertibkan merupakan aset Pemprov DKI Jakarta seluas kurang lebih 65 hektare yang diperuntukkan sebagai area TPU.
“Penertiban ini dilakukan setelah adanya kesepakatan dengan warga terkait relokasi,” kata Raditian.
Ia menyebutkan, total terdapat 45 bangunan yang ditertibkan, terdiri dari 15 bangunan di wilayah Kelurahan Kamal dan 30 bangunan di Kelurahan Pegadungan.
Menurut Raditian, proses pembongkaran dilakukan secara kolaboratif antara petugas dan warga. Sejumlah penghuni membongkar bangunannya secara mandiri, sementara sisanya dibantu oleh petugas gabungan.
Di wilayah Kamal, sebanyak lima bangunan ditertibkan pada hari ini, terdiri dari tiga unit yang dibongkar petugas dan dua unit oleh penghuni. Sebelumnya, 10 bangunan telah lebih dulu dibongkar secara mandiri oleh warga.
Sementara itu, di Pegadungan, sebanyak 30 bangunan ditertibkan, dengan rincian 10 unit dibongkar oleh petugas dan 20 unit lainnya dilakukan secara swadaya oleh pemilik bangunan.
Meski demikian, masih terdapat sejumlah warga yang bertahan di lokasi. Raditian menyebutkan, sekitar 10 bangunan di Kelurahan Kamal masih dihuni karena belum tercapai kesepakatan relokasi.
“Untuk warga yang belum pindah, kami masih melakukan pendekatan dan koordinasi terkait lokasi relokasi yang sesuai,” ujarnya.
Pemkot Jakarta Barat menargetkan seluruh proses penertiban dapat diselesaikan dalam waktu dekat agar lahan dapat kembali difungsikan sesuai peruntukannya sebagai area pemakaman umum.
“Target kami dalam satu pekan ke depan seluruh bangunan sudah tertib dan lahan bisa difungsikan kembali sebagaimana mestinya,” kata Raditian.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








