Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Dinas Sosial (Dinsos) Kota Tanjungpinang membuka layanan pemutakhiran data desil setiap hari untuk masyarakat yang ingin mengajukan perubahan maupun keberatan atas statusnya dalam Data Tunggal Sosial Ekonomi Nasional (DTSEN).
Puluhan warga mendatangi sentra pelayanan Dinsos Kota Tanjungpinang, Rabu (2/9/2026). Mereka mengantre untuk memperoleh informasi dan mengajukan pemutakhiran data sesuai dengan kondisi sosial ekonominya.
Kepala Dinas Sosial Kota Tanjungpinang Endang Susilawati mengatakan, pelayanan tersebut disediakan untuk merespons keresahan masyarakat setelah terjadi perubahan peringkat desil dalam DTSEN.
“Ini untuk menjawab keresahan warga. Perubahan desil ini bukan hanya terjadi di Tanjungpinang,” kata Endang.
Menurut dia, pemutakhiran dan pemadanan data sosial ekonomi dilakukan secara nasional. Proses tersebut dapat menyebabkan perubahan peringkat desil sejumlah keluarga, termasuk warga Kota Tanjungpinang.
Endang menyebutkan, sekitar 6.000 kepala keluarga (KK) di Tanjungpinang mengalami perubahan status dari kelompok Desil 1-5 menjadi Desil 6-10.
“Ada 6.000 kepala keluarga di Kota Tanjungpinang yang mengalami perubahan status dari Desil 1-5 menjadi Desil 6-10,” ujarnya.
Bukan keputusan pemerintah daerah
Endang menegaskan, perubahan peringkat desil bukan keputusan yang ditetapkan secara mandiri oleh Pemerintah Kota Tanjungpinang.
Pemeringkatan tersebut dihasilkan melalui proses pengolahan dan pemodelan statistik yang berlaku secara nasional. Pemerintah daerah berperan memfasilitasi masyarakat yang ingin memperbarui data atau menyampaikan keberatan berdasarkan kondisi sebenarnya.
Karena itu, masyarakat diminta tidak langsung menyimpulkan bahwa status desil ditentukan hanya berdasarkan satu indikator.
Pemutakhiran data sosial ekonomi mempertimbangkan berbagai variabel kondisi rumah tangga. Variabel tersebut antara lain jenis lantai, dinding dan atap rumah, fasilitas sanitasi, sumber air, serta aset yang dimiliki keluarga.
Menurut Endang, kepemilikan kendaraan maupun jumlah penghasilan bukan satu-satunya faktor yang menentukan posisi desil suatu keluarga.
“Masyarakat jangan menyimpulkan status desil hanya dari satu indikator, seperti kepemilikan kendaraan atau besarnya penghasilan semata,” katanya.
Perubahan status desil menjadi perhatian masyarakat karena data tersebut digunakan sebagai salah satu rujukan dalam penentuan sasaran berbagai program bantuan dan pelindungan sosial.
Oleh sebab itu, ketepatan data menjadi penting agar program pemerintah dapat diberikan kepada masyarakat sesuai dengan kondisi dan kebutuhan masing-masing.
Pembaruan dapat diajukan secara daring
Endang mengatakan, warga yang merasa data sosial ekonominya belum sesuai dengan kondisi sebenarnya dapat mengajukan pembaruan secara mandiri.
Pengajuan dapat dilakukan melalui aplikasi Cek Bansos milik Kementerian Sosial yang tersedia di Google Play Store. Masyarakat juga dapat mengakses formulir DTSEN melalui situs dtsen-form.bps.go.id.
Selain melalui kanal digital, warga dapat mendatangi kantor kelurahan atau Dinas Sosial Kota Tanjungpinang. Petugas akan membantu menyampaikan pembaruan data melalui Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial-Next Generation (SIKS-NG).
Dinsos Tanjungpinang membuka pelayanan tersebut setiap hari agar warga mendapatkan penjelasan sekaligus kesempatan untuk mengusulkan perbaikan data.
Meski demikian, pengajuan perubahan tidak berarti status desil warga dapat langsung diubah saat itu juga. Usulan tersebut harus diproses dan diverifikasi melalui mekanisme yang berlaku.
Endang memastikan Pemerintah Kota Tanjungpinang akan memfasilitasi setiap usulan masyarakat. Langkah tersebut diperlukan untuk meningkatkan ketepatan data sosial ekonomi di daerah.
“Pemerintah kota berkomitmen memproses setiap usulan agar data sosial ekonomi masyarakat Tanjungpinang semakin akurat dan sesuai dengan kondisi di lapangan,” ujar Endang.












