Oleh: Muhammad Zainal
Mahasiswa Program Studi Administrasi Publik, Stisipol Raja Haji Tanjungpinang
Permasalahan parkir di Kota Tanjungpinang, Provinsi Kepulauan Riau, hingga kini belum menemukan titik terang. Persoalan klasik ini terus menjadi polemik antara masyarakat dan juru parkir.
Salah satu penyebabnya adalah masih banyak ditemui juru parkir tanpa atribut resmi dari Pemerintah Kota Tanjungpinang, seperti rompi, pluit, dan karcis. Masyarakat kerap mendapati juru parkir ilegal yang memungut biaya tanpa tanda bukti retribusi.
Padahal, juru parkir resmi seharusnya bekerja di bawah naungan pemerintah, memiliki kemampuan dan semangat kerja, serta dibekali pengetahuan tentang tata kelola perparkiran. Sebaliknya, juru parkir liar kerap menempatkan kendaraan semaunya, bahkan hanya bermodalkan nomor parkir atau kartu buatan sendiri. Kasus serupa pernah terungkap pada 2020 ketika tim Saber Pungli Polresta Tanjungpinang mengamankan sejumlah juru parkir ilegal.
Retribusi Parkir sebagai Pendapatan Daerah
Secara teori, retribusi daerah merupakan salah satu sumber pendapatan asli daerah (PAD) untuk membiayai penyelenggaraan pemerintahan dan pembangunan. Dalam Undang-Undang Nomor 28 Tahun 2009 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, retribusi adalah pungutan atas jasa atau pemberian izin tertentu yang disediakan pemerintah daerah.
Di Tanjungpinang, Peraturan Daerah Nomor 2 Tahun 2004 mengatur tentang Retribusi Pelayanan Parkir di Tepi Jalan Umum. Pungutan ini dikenakan atas pelayanan penyediaan tempat parkir di jalan umum, dan hasilnya masuk ke kas daerah. Subjek retribusi adalah masyarakat yang menikmati layanan parkir, sementara wajib retribusi adalah pihak yang harus membayar karcis resmi.
Data terbaru mencatat, pendapatan Kota Tanjungpinang dari retribusi parkir mencapai Rp9 juta per hari dengan melibatkan 190 juru parkir aktif. Penerimaan retribusi ini relatif stabil dan terus meningkat setiap tahunnya, sehingga memberikan kontribusi signifikan terhadap PAD.
Optimalisasi dan Kesadaran Masyarakat
Kontribusi sektor perparkiran bagi keuangan daerah cukup besar, meski realisasinya belum optimal. Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu lebih tegas dalam memaksimalkan penyerapan retribusi, sekaligus menertibkan praktik juru parkir liar yang merugikan masyarakat maupun daerah.
Namun, peran masyarakat juga tidak kalah penting. Kesadaran untuk hanya membayar parkir menggunakan karcis resmi akan mempersempit ruang gerak juru parkir ilegal. Tindakan sederhana ini sekaligus mendukung peningkatan PAD, kelancaran lalu lintas, dan pembiayaan pembangunan daerah.**








