Jakarta, Jurnalkota.co.id
Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) dari Persatuan Wartawan Indonesia Provinsi DKI Jakarta diselenggarakan Rabu dan Kamis (19-20/6/2024) ini di Sekretariat PWI Jaya, Gedung Prasada Sasana Karya, lantai 9, Jalan Suryopranoto 8, Jakarta Pusat.
Mengingat banyaknya peserta, lebih dari 100 peserta, OKK akan dilaksanakan dalam dua hari. Untuk anggota baru, seluruhnya pada Rabu (19/6/2024), dilakukan dalam dua sesi. Pagi, dimulai pukul 08.00 WIB, hingga sekitar 11.30 WIB. Sesi siang, mulai 13.00 WIB hingga 17.00 WIB.
“Untuk OKK keanggotaan baru sudah kami bagi, mana yang sesi pertama dan sesi kedua. Tolong hadir tepat waktu, semua harus mengisi registrasi sebelum masing-masing sesi dimulai. Untuk peserta sesi pagi dan siang seyogyanya satu jam sebelumnya sudah registrasi,” ujar Arman Suparman, Sekretaris PWI Jaya yang juga ketua panitia pelaksana OKK.
“Teman-teman bisa lebih memahami Kode Etik Jurnalistik (KEJ), memahami cara penulisan berita yang benar, serta bagaimana menggunakan hak dan kewajibannya dengan baik dan benar,” tambah Ketua PWI Jaya Kesit Budi Handoyo, Selasa (18/6/2015) di Markas, sebutan untuk Sekretariat PWI Jaya.
Untuk OKK Kamis (20/6/2024), dikhususkan untuk peserta peningkatan status, dimulai pukul 13.00 WIB. Registrasi peserta mulai pkl 12.00 WIB. Seluruh peserta OKK, baik Rabu dan Kamis Panitia pelaksana OKK akan menyediakan makan siang.
Diadakannya Orientasi Kewartawanan dan Keorganisasian (OKK) adalah wadah untuk menjaring anggota baru dan persyaratan untuk menjadi anggota biasa, sebagaimana diamanatkan Pasal 7 PD PRT (Pedoman Dasar Pedoman Rumah Tangga). Selain itu dengan OKK akan menciptakan Wartawan yang profesional, beretika yang menjadi tujuan dari OKK.
Dijelaskan, untuk calon anggota baru, disarankan aktif bekerja sebagai wartawan pada perusahaan pers yang berbadan hukum. Dengan mengikuti OKK PWI maka menyatakan tunduk dan taat terhadap segala peraturan dan keputusan organisasi. Tidak pernah menjalani hukuman pidana dengan vonis lebih dari lima tahun. Dan, telah selesai menjalani hukuman pidana lebih dari lima tahun, dapat diproses kembali keanggotaannya.
Sedang syarat untuk menjadi anggota biasa, diwajibkan sudah menjadi anggota muda selama dua tahun, dan lulus Uji Kompetensi Wartawan (UKW).
Arman Suparman menambahkan bahwa OKK akan menambah pengetahuan wartawan, khususnya wartawan baru dalam penulisan berita. Juga meningkatkan pemahaman dalam berorganisasi.
“Organisasi seperti PWI Jaya ini tidak hanya sekadar menjadi simbol ataupun ikon, tetapi apa manfaat dari organisasi tersebut. Bagaimana kolaborasinya, bagaimana sinerginya,” kata Arman Suparman.
Lebih lanjut Arman Menjelaskan manfaat dari OKK bagi wartawan yang mengikutinya.
“OKK bermanfaat untuk meningkatkan kemampuan, keterampilan dan pengetahuan tentang keorganisasian,” jelas Arman, Wakabid Advokasi dan Pembelaan Wartawan dua periode kepengurusan terakhir PWI Jaya itu.
Arman Suparman juga menjadi salah satu pemateri di OKK ini, membawakan masalah PD PRT pada sesi kedua pada Rabu siang. Materi PD PRT di sesi pertama, pada Rabu paginya dibawakan langsung oleh Ketua PWI Jaya, Kesit Budi Handoyo.
Materi Hukum Pers, terkait Undang Undang Pers Nomor 40 (Kode Etik Jurnalistik/KEJ, Kode Perilaku Wartawan/KPW) disampaikan oleh Theo Muhammad Yusuf , Ketua Dewan Kehormatan Provinsi (DKP) PWI Jaya.
Theo M Yusuf membawakan materi Hukum Pers pada peserta OKK sesi pertama. Untuk sesi kedua akan disampaikan oleh anggota DKP lainnya.
Untuk materi penulisan berita dan features (essay) disampaikan oleh Aat Surya Safaat, Wakabid Organisasi PWI Jaya 2024-2029.
Hari kedua, Kamis, dikhususkan untuk peserta peningkatan status. Peserta tetap diberikan materi PD PRT oleh Kadirah, Wakabid Pembinaan Daerah, dan tentang Hukum Pers akan disampaikan oleh DKP lainnya. (Red)








