Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Gubernur Provinsi Kepulauan Riau (Kepri) Ansar Ahmad membahas Rancangan Kebijakan Umum Anggaran (KUA) dan Prioritas Plafon Anggaran Sementara (PPAS) APBD Tahun Anggaran 2025, dan dilanjutkan dengan pembahasan Rancangan KUA dan PPAS Perubahan APBD Tahun Anggaran 2024 pada Rapat Paripurna DPRD Kepri di Balairung Wan Seri Beni, Dompak, Kota Tanjungpinang, pada Senin (22/7/2024).
Rapat paripurna ini dihadiri oleh Wakil Ketua II dan III DPRD Kepri Raden Hari Tjahyono dan Afrizal Dachlan, anggota DPRD Kepri, Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kepri, Kepala instansi vertikal, dan para Kepala Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di lingkungan Pemerintah Provinsi (Pemprov) Kepri.
Ansar Ahmad menyampaikan bahwa pada 27 Juni 2024, Pemprov Kepri telah menetapkan Rencana Kerja Pemerintah Daerah (RKPD) Provinsi Kepri Tahun 2025 melalui Peraturan Gubernur Nomor 21 Tahun 2024.
“Rancangan APBD Tahun Anggaran 2025 ini merupakan proses penting dalam perencanaan dan pengelolaan keuangan daerah yang harus disusun sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah,” ujar Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad menekankan pentingnya optimalisasi pembangunan daerah dan peningkatan ekonomi yang tercantum dalam RKPD.
Dalam penyampaiannya, Ansar Ahmad juga mengungkapkan bahwa target pendapatan APBD tahun 2025 mengalami penurunan dibandingkan tahun sebelumnya, disebabkan oleh beberapa faktor dan asumsi makro penyusun sesuai target RPJMD 2021-2026, termasuk pertumbuhan ekonomi, inflasi nilai tukar rupiah, kebijakan pemerintah pusat, harga minyak dan gas bumi, serta realisasi pajak dan retribusi kendaraan bermotor yang menurun.
Selain itu, beberapa kebijakan yang diberlakukan seperti Perda Pajak Nomor 1 Tahun 2024 dan Peraturan Pemerintah Nomor 35 Tahun 2023 juga mempengaruhi pendapatan daerah.
Proyeksi kebutuhan anggaran daerah Provinsi Kepri tahun 2025 sebesar Rp4,263 triliun, dengan pendapatan daerah diproyeksikan sebesar Rp3,580 triliun, belanja daerah sebesar Rp4,263 triliun dan pembiayaan daerah dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya sebesar Rp150 miliar.
“Kami berharap Rancangan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2025 ini dapat segera dibahas untuk disepakati bersama,” harap Ansar Ahmad.
Ansar Ahmad juga membahas Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Provinsi Kepri Tahun Anggaran 2024. Perubahan ini dilakukan berdasarkan perkembangan pada semester pertama APBD Tahun Anggaran 2024, termasuk perubahan proyeksi Pendapatan Asli Daerah (PAD) dan adanya pergeseran anggaran.
“Perubahan APBD 2024 ini dilaksanakan berdasarkan hasil audit BPK yang mengakomodir kebijakan pemerintah pusat seperti pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji 13 kepada pegawai, serta penyesuaian dana bagi hasil pemerintah daerah dari hasil perkebunan sawit,” jelas Ansar Ahmad.
Proyeksi pendapatan daerah pada APBD Perubahan 2024 meningkat Rp213 miliar dari Rp4,216 triliun menjadi Rp4,430 triliun, dengan belanja daerah meningkat Rp224 miliar dari Rp4,344 triliun menjadi Rp4,569 triliun.
Pembiayaan daerah naik Rp10 miliar dari Rp128 miliar menjadi Rp139 miliar dengan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (Silpa) sebesar Rp231 miliar berdasarkan hasil audit BPK.
“Kami berharap Rancangan Perubahan KUA dan PPAS Tahun Anggaran 2024 ini dapat segera dibahas dan disetujui bersama, sehingga penetapan Perubahan APBD Provinsi Kepulauan Riau Tahun Anggaran 2024 dapat diselesaikan tepat waktu dan pelaksanaannya dapat dilakukan dengan optimal,” pungkas Ansar Ahmad. (Antoni)
Sumber: Diskominfo Kepri








