Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang, Zulhidayat, menegaskan tidak ada kebijakan pemutusan hubungan kerja (PHK) terhadap Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) di lingkungan Pemerintah Kota Tanjungpinang, meskipun pemerintah daerah tengah menghadapi keterbatasan anggaran.
Penegasan tersebut disampaikan Zulhidayat saat hadir sebagai narasumber dalam program “Kepri Menyapa” yang disiarkan langsung melalui kanal YouTube TVRI Kepulauan Riau, Rabu (15/4/2026). Dalam dialog itu, ia membahas dua isu utama, yakni posisi PPPK di tengah keterbatasan fiskal daerah serta kebijakan work from home (WFH) bagi aparatur sipil negara (ASN).
“Rumor yang menyebutkan akan ada pemberhentian PPPK akibat keterbatasan anggaran itu tidak benar. Kami pastikan tidak ada kebijakan seperti itu di Pemko Tanjungpinang,” ujar Zulhidayat.
Ia menjelaskan, pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) bukanlah kebijakan baru. Ketentuan tersebut telah diatur dalam Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah.
Menurut Zulhidayat, secara regulasi seluruh pemerintah daerah, baik provinsi maupun kabupaten/kota, seharusnya sudah menyesuaikan porsi belanja pegawai agar tidak melebihi batas tersebut. Namun, dalam praktiknya, masih banyak daerah yang belum mampu memenuhi ketentuan itu, termasuk Kota Tanjungpinang.
“Secara aturan, seharusnya belanja pegawai sudah di bawah 30 persen. Namun kenyataannya masih banyak daerah yang belum bisa memenuhi, termasuk kita, karena kondisi fiskal yang masih terbatas,” jelasnya.
Ia menegaskan, kebijakan pembatasan belanja pegawai tidak memiliki keterkaitan langsung dengan status kepegawaian PPPK maupun PNS. Proses pemberhentian ASN, kata dia, tetap mengacu pada ketentuan yang berlaku, yakni berdasarkan evaluasi kinerja atau adanya pelanggaran berat.
“Pemberhentian itu ada mekanismenya, harus berdasarkan penilaian kinerja atau kesalahan fatal. Jadi tidak ada kaitannya dengan kebijakan pembatasan anggaran tersebut,” tegasnya.
Selain isu PPPK, Zulhidayat juga menjelaskan kebijakan penerapan WFH bagi ASN di lingkungan Pemko Tanjungpinang yang diberlakukan setiap hari Jumat. Menurut dia, kebijakan tersebut merupakan bagian dari penyesuaian budaya kerja yang telah berkembang sejak masa pandemi Covid-19.
Ia menekankan bahwa WFH bukan berarti hari libur, melainkan tetap bekerja dari rumah dengan sistem pengawasan berbasis teknologi.
“WFH itu bukan libur. ASN tetap bekerja secara online dan wajib memenuhi kewajiban seperti biasa,” ujarnya.
Untuk memastikan kedisiplinan, Pemko Tanjungpinang menerapkan sistem absensi berbasis aplikasi dengan ketentuan lokasi yang telah ditetapkan, yakni masih berada di wilayah Pulau Bintan. ASN yang melanggar aturan, seperti tidak melakukan absensi atau berada di luar wilayah yang ditentukan, akan dikenakan sanksi disiplin.
“Kalau tidak absen melalui aplikasi, dianggap tidak masuk kerja. Termasuk jika berada di luar wilayah yang ditentukan tanpa izin, tentu akan ada tindakan disiplin,” kata Zulhidayat.
Ia juga memastikan bahwa penerapan WFH tidak akan mengurangi kualitas pelayanan publik. Menurutnya, sistem kerja yang diterapkan tetap mengedepankan efektivitas dan respons cepat terhadap kebutuhan masyarakat.
Sementara itu, pengamat kebijakan publik sekaligus dosen Universitas Maritim Raja Ali Haji (UMRAH) Tanjungpinang, Akhdiva Elfi Istiqoh, menilai pemerintah daerah perlu menyiapkan strategi jangka menengah untuk menghadapi tantangan fiskal ke depan, khususnya menjelang tahun 2027.
Menurut dia, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD) menjadi kunci untuk menjaga keberlanjutan program pemerintah, termasuk pembiayaan belanja pegawai.
“Pemerintah Kota Tanjungpinang perlu menyiapkan strategi untuk meningkatkan PAD dan mengelola anggaran secara bijak, sejalan dengan kebijakan pemerintah pusat,” ujar Akhdiva.
Ia juga menilai kebijakan WFH dapat menjadi solusi fleksibilitas kerja, selama diterapkan secara terukur dan tidak mengganggu pelayanan publik.
“WFH bisa menjadi bagian dari adaptasi birokrasi modern, tetapi tetap harus disesuaikan dengan kebutuhan dan karakteristik daerah,” katanya.
Dengan berbagai tantangan tersebut, Pemerintah Kota Tanjungpinang diharapkan mampu menjaga keseimbangan antara kebutuhan belanja pegawai, peningkatan pelayanan publik, serta penguatan kapasitas fiskal daerah ke depan.








