Lebak, Jurnalkota.co.id
Komisi Pemilihan Umum (KPU) Lebak umumkan hasil rapat koordinasi terkait pendaftaran tiga pasang calon (paslon) Bupati Lebak. Dalam keputusannya KPU Lebak menyatakan bahwa ke tiga paslon tersebut Belum Memenuhi Syarat (BMS) secara administrasi. Acara tersebut di gelar di Aula Kantor KPU Lebak, Kamis (5/9/2024) malam.
Tiga paslon Bupati Lebak di antaranya, Hasbi Jayabaya – Amir Hamzah, Sanuji Pentamarta – Dita Fajar Bayhaqi, dan Dede Supriyadi – Virnie Ismail. Dari ke tiga paslon tersebut belum memenuhi syarat ketentuan secara administrasi.
Ketua KPU Lebak Dewi Hartini, melalui Komisioner KPU Lebak Ade Jurkoni mengatakan, dalam persyaratan pendaftaran ke tiga paslon Bupati Lebak dinyatakan belum memenuhi syarat.
“Menurut ketentuan KPU persyaratan yang diajukan ke tiga paslon Bupati dinyatakan belum memenuhi atau belum memadai syarat ketentuan secara Administrasi,” kata Ade Jurkoni.
Maka dari itu kami KPU Lebak memberikan waktu ke tiga paslon untuk bisa memperbaiki persyaratan dimulai dari tanggal 6-8 September mendatang.
“Berbagai dokumen yang belum memenuhi syarat, telah diserahkan kepada masing-masing LO bakal pasangan calon untuk segera diperbaiki,” jelas Ade Jurkoni.
Ade Jurkoni juga menegaskan dalam batas waktu yang ditentukan oleh KPU sesuai peraturan KPU dalam perbaikan berkas, sebaiknya paslon dapat mempergunakan waktu tesebut.
“Setelah diterima, kita akan lakukan penelitian perbaikannya. Kalau sampai batas waktu yang ditentukan masih belum selesai, maka paslon tersebut dinyatakan tidak memenuhi syarat,” tegas Ade Jurkoni.
Penulis: Noma
Sumber: KPU Lebak








