Wartawan Diancam saat Ambil Foto Proyek Pekerjaan Penanganan Longsoran di Agara

Jasa Maklon Sabun

Aceh Tenggara, Jurnalkota.co.id|

Salah seorang wartawan ‘media TV’ yang bertugas di Aceh Tenggara mendapatkan ancam saat mengambil foto pada proyek penanganan longsoran batas Gayo Lues-Aceh Tenggara.

Diketahui proyek penanganan jalan nasional longsoran batas Gayo Lues-Aceh menelan anggaran sebesar Rp11.298.121.000 yang bersumber anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) melalui Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat pada balai pelaksana jalan nasional I Aceh dan satuan kerja pelaksana wilayah III provinsi Aceh. Diketahui proyek itu dibawah pejabat pembuat komitmen (PPK) 3.5 provinsi Aceh. Adapun nomor kontrak: HK.02.01/CTR-Bb1.PJN.III/05/APBN/2024 dan sebagai penyedia jasa oleh PT. Segon Karya Alcantara.

Gambar yang udah diambil sebagai dokument redaksi.

Salihan Beruh merupakan wartawan ‘Media TV’ adalah wartawan yang tergabung di lembaga persatuan wartawan Indonesia (PWI) Aceh Tenggara. Adapun kronologis pengancaman itu sebagai berikut, wartawan ‘Media TV’, Salihan Beruh mendatangi lokasi proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara di Desa Jongar, Kecamatan Ketambe Aceh Tenggara, pada Rabu (04/09/2024),

Kedatangan, Salihan ke lokasi proyek hendak mengambil dokumen atau foto pada proyek tersebut.

Namun, hal tak terduga terjadi. Salihan Wartawan ‘Media TV’ wilayah peliputan Kabupaten Aceh Tenggara mendapat ancaman dari 4 orang oknum pekerja pada proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara.

“Tiba-tiba ada 4 orang mendatangi saya, dengan mengucapkan kata-kata ancaman,”hapus foto itu, kalau tidak di hapus, hancur ku buat kau sambil memegang batu pekerja tersebut,” kata Salihan Beruh kepada Jurnalkota.co.id.

Menanggapi adanya dugaan pengancaman yang dilakukan oknum pekerja proyek penanganan longsoran BTS Gayo Lues-Aceh Tenggara. Ketua PWI Aceh Tenggara Sumardi, mengecam keras tindakan oknum pekerja yang diduga melakukan pengancaman kepada salah satu wartawan ‘Media TV’ yang juga sebagai anggota PWI Agara.

Menurutnya, tindakan tersebut telah mengekang kemerdekaan dan kebebasan pers dan dapat dikenakan ketentuan pidana Pasal 18 Ayat 1 UU No 40 tahun 1999 Tentang Pers dengan ancaman pidana penjara paling lama dua tahun atau denda paling banyak Rp500 juta.

Diduga Ada Perintah

“Apakah ancaman kepada Salihan Beruh wartawan yang hendak mengambil foto itu atas perintah pihak proyek kita belum tahu, kalau pengancaman itu ada bukti serta atas perintah, kami dari lembaga PWI siap menempuh jalur hukum,” ucap ketua PWI.

Menurut Sumardi, dalam pengerjaan proyek itu ada tidak beres sehingga terjadi dugaan pengancaman kepada anggota PWI, tentunya, kita berharap kepada pihak kepolisian agar terus melakukan pendalaman terkait pelaksanaan proyek tersebut.

Kemudian, “Perangai seperti itu tak pantas dilakukan kepada wartawan, karena tugas jurnalis telah di atur sebagaimana dijamin oleh UU Nomor 40 Tahun 1999 Tentang Pers, ungkapnya.

Sumardi mengingatkan, “Kepada rekan-rekan wartawan yang tergabung dalam PWI agar tidak ragu memberitakan informasi terkait penggunaan anggaran yang menggunakan uang pemerintah, buat berita yang berimbang.

“Akan tetapi ingat harus mengacu kepada Kode Etik Jurnalistik,” tegas Sumardi. (yuda).

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *