Jakarta,Jurnalkota.Co.id
Sejak kedatangan awak media, LSM, LBH DKI 2 pekan lalu,saat jam kerja ruangan kantor kecamatan kelapa gading bagian Tata Ruang, kosong melompong, tidak ada satupun petugas yang berada di ruangan tersebut.sehingga tidak ada yang mewakili untuk menerima ( melayani ) aduan masyarakat terkait proyek yang tidak berizin,
Salah satu kontraktor juga pelaksana dan owner project mengatakan, berkoordinasi /grapitasi/ pungli kepada petugas yang datang menyebar SP, mereka menghadap lalu menyerahkan anggaran pungli tersebut, sehingga tidak diarahkan untuk mengurus izin resmi, pembiaran tersebut terlihat dari nyamannya berkegiatan, tanpa sangsi SEGEL, tidak ada pita line DCKTRP, juga tidak adanya penertiban di lokasi NON IMB / PBG,hal ini disinyalir sudah dibackup oleh mereka, akibat nya Negara dan Daerah dirugikan oleh oknum oknum petugas yang tidak bertanggung jawab.
Seperti di tanggal 15 agustus 2024, pukul 13.00 wib, di Resto Chinnese food, Kontraktor Riko dan Bambang sudah menyampaikan beres koordinasi kepada Beni Kecamatan Gading, karena sudah di SP, mereka hadir, dan tidak mengurus izinnya hingga selesai.
“Saya sudah bertemu Beny, Trimo, Tedi dan Ayu di Kecamatan, karena undangan SP mereka.. betul sih masih IRK,” ujar Riko
Data data, yang tidak berizin seperti -Cafe/diskotik Hollywings didepan MOI kelapa gading, no 42 kel kelapa gading barat, kec kelapa gading.
-Perkantoran dan ruko, Klinik Glow tech, non izin, jln boulevard raya, kel kelapa gading barat, kec kelapa gading.
-Resto Chinnese food Mamaqu, Non IMB/PBG sejajar dengan sekolah Penabur dan Taipei di jalan kelapa gading barat, kec kelapa gading
-Ruko/kantor, Non izin/non PBG, terkena FASOS FASUM, penambahan lantai, jln kelapa kopyor, boulevard raya, depan kelurahan kelapa gading timur, kec kelapa gading
-Bengkel motor, CAKRA MOTOR 11, specialis oli dan aki Non IMB/NON PBG, ruko kelapa gading, boulevard raya blok PA 11 no 2, jln boulevard raya, rt 11 rw 03 pegangsaan dua, Kecamatan Kelapa Gading
-Non IMB / PBG rumah rumah tinggal mewah, komplek kelapa nias, rata rata tinggi 4 lantai, pegangsaan dua, kecamatan kelapa gading
Pengamat Tata Kota Lukman HD, mengatakan, mengenai hal ini sudah banyak laporan JAKI dan CRM petugas yang tidak ditindak, padahal ada Hak jawab, sehingga disinyalir ada main mata petugas UKPD/SKPD, dan jajaran yang sudah mengetahui data data Illegal tersebut.
“Ini bukan hal yang pertama di Daerah Khusus Jakarta (DKJ) mengenai pelanggaran bangunan adanya SP yang dikirim para petugas itu sebagai “ajang untuk negosiasi” karena kalau ada SP pasti pemilik atau perwakilan akan datang menghadap,” kata Lukman pada saat dihubungi melalui WhatsApp Rabu (11/9/24).
Dia juga berharap, INSPEKTORAT dan PJ GUBERNUR harus menindak tegas, penyalahgunaan jabatan dan wewenang, terutama Pungli yang jelas sudah berbau tindak pidana Korupsi.
“Tindak tegas pula proyek illegal tersebut, sesuai Undang-undang, Ketentuan,PERPPU/PP/PERDA/PERGUB DKI yang berlaku.
Untuk dapat meningkatkan Pendapatan Kas Daerah,”harapnya
Sementara Kasudin , Cipta Karya dan Tata Ruang,(CKTR),Yogie Harjudanto, pada saat dihubungi melalui WhatsApp tentang adanya dugaan dan pembiaran dan tidak menindak hal hal berbau Illegal tersebut, sehingga terindikasi perbuatan tersebut sudah Terstruktur Sistematis dan Masif (TSM). Yogie Harjudanto tidak memberikan respon.
Berita ini akan tetap dikonfirmasi pada pihak yang bersangkutan.
Jawaban dari Suku Dinas CKTR Jakarta Utara akan dimuat pada kolom berikutnya.
Penulis : Yuni
Sumber : pengamat Tata Kota Lukman HD.








