Pindar Lebih Baik dari Pinjol?

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh Lulu Nugroho, Muslimah Penulis dari Bandung

Otoritas Jasa Keuangan (OJK) memperkenalkan nama pinjaman daring (Pindar) untuk penyebutan pinjaman online yang legal dan berizin. OJK mengharapkan penyelenggara Layanan Pendanaan Bersama.

Berbasis Teknologi Informasi (LPBBTI) atau fintech peer-to-peer lending terus memiliki citra positif di masyarakat. Kepala Eksekutif Pengawas Lembaga Pembiayaan, Perusahaan Modal Ventura, Lembaga Keuangan Mikro, dan Lembaga Jasa Keuangan Lainnya (PVML) Agusman menuturkan bahwa hal itu termasuk dalam implementasi penguatan tata kelola yang baik dan penguatan manajemen risiko penyelenggara LPBBTI.

Ia menambahkan bahwa dengan pembedaan nama branding untuk LPBBTI yang legal dengan pinjaman online (pinjol) ilegal, diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam mengidentifikasi LPBBTI yang berizin di OJK. Namun benarkah demikian?

Pindar dan Pinjol, Sama hanya saja netizen tak melihatnya sebagai hal baik, meski penyebutannya diganti. Sebab telah banyak korban berjatuhan akibat pinjol. Terbaru sebuah keluarga di Kediri berusaha mengakhiri hidupnya, karena tak tahan menghadapi tagihan pinjol. Kasus semacam ini banyak terjadi. Pinjol masih dianggap sebagai solusi untuk memperoleh uang cepat. Kemudahan prosesnya membuat masyarakat menjadikannya sebagai solusi bagi persoalan finansial mereka.

Hanya saja patut diwaspadai bahwasanya keduanya memiliki kesamaan dari sisi riba. Sementara hal tersebut dimurkai Allah. Sebagaimana firman Allah SWT dalam Qur’an surah Ali Imran Ayat 130, yang artinya: “Hai orang-orang yang beriman, janganlah kamu memakan riba dengan berlipat ganda dan bertakwalah kamu kepada Allah supaya kamu mendapat keberuntungan”.

Dampak riba tidak hanya dirasakan oleh individu, tetapi juga oleh masyarakat secara keseluruhan. Praktik riba dapat memperburuk kesenjangan dan ketidakstabilan ekonomi. Karenanya masyarakat

wajib menghindarinya, agar tidak terjerat praktik haram tersebut. Korbannya telah terdampak ke

berbagai kalangan dan usia. Tidak hanya memutus hubungan antar manusia, tetapi juga hilang nyawa, akibat utang yang terus membengkak. Meski berizin dan berganti nama menjadi pindar, tak menjadikannya lebih baik. Bahkan keharamannya, telah dipastikan akan mengancam kehidupan manusia seluruhnya. Pinjol, pindar atau semua bentuk pinjaman yang bentuk pengembaliannya berlipat, termasuk kategori riba. Pemerintah seyogianya bersungguh-sungguh menuntaskannya. Bahkan memberi sanksi yang tegas, bagi setiap pelaku pelanggaran. Seiring dengan itu, melakukan perbaikan di segala bidang, untuk menjamin kebutuhan pokok masyarakat, memberi kesempatan kerja dengan penyediaan lapangan kerja yang banyak, agar masyarakat sejahtera. Sebab kesulitan ekonomi menjadi penyebab utama praktik ribawi melalui pinjaman berbunga.

Faktor lain adalah gaya hidup. Masyarakat menggunakan jasa pinjol karena ingin membeli barang mewah yang termasuk kebutuhan sekunder dan tersier. Maka perlu penerapan hukum Allah di setiap aspek kehidupan, agar masyarakat tidak hedonis atau berperilaku konsumtif. Media sosial pun perlu pengawasan ketat, agar ide-ide Barat tidak masuk mempengaruhi pemikiran.

Begitu pula halnya di dunia pendidikan, negara wajib memberikan penancapan akidah yang kuat, hingga setiap individu takut bermaksiat kepada Allah. Negeri yang dikendalikan oleh pemimpin yang beriman

dan beramal salih, tentu akan melahirkan keberkahan. Yaa ayyuhalladziina aamanu, laa ta’kuluu riba. (red)

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *