Gas Melon Jadi Polemik, Akibat Kesalahan Sistemik

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Sri Nurhayati, S.Pd.I
Praktisi Pendidikan

Gas 3 Kg atau yang sering disebut gas melon di awal Februari 2025 lalu sempat mengalami kelangkaan. Kelangkaan ini terjadi pasca turunnya aturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahdalia, yakni aturan dilarangnya penjualan Liquefied Petroleum Gas (LPG) bersubsidi 3 kilo gram melalui pengecer per 1 Februari 2025.

Efek adanya aturan tersebut menimbulkan kepanikan di tengah masyarakat karena kurangnya sosialisasi, sehingga berimbas pada antrean panjang di agen maupun pangkal resmi LPG Pertamina sejak hari Sabtu, 1 Febuari 2025 lalu. Bahkan, anteran ini masuk terlihat hingga Selasa pagi.

Adanya larangan penjualan eceran yang dikeluarkan Menteri ESDM Bahlil ini, hanya menambah polemik dari permasalahan distribusi gas melon ini. Apalagi sempat ramai diberikan adanya korban yang meninggal akibat kelelahan mengantri.

Berita adanya polemik ini hamper setiap hari mengisi kanal berita, baik TV atau media sosial. Sampai akhirnya Presiden Prabowo Subianto memerintahkan Menteri ESDM Bahlil untuk mengaktifkan kembali pengecer-pengecer LPJ 3 kg. Bahkan Presiden mengatakan, jika aturan yang dibuat Bahlil ini tanpa sepengetahuan beliau dan tidak ada koordinasi sebelumnya.

Setelah pernyataan Presiden Prabowo terkait perintah pembatalan aturannya, maka Bahlil akhirnya mencabut aturan larangan penjualan LPG oleh pengecer-pengecer ini.

Pendistribusian gas melon tak bisa dipungkiri senantiasa memunculkan polemik. Gas melon yang disubsidi oleh pemerintah diberikan tanda khusus berupa warnanya (hijau) serta pada tabungnya tertera tulisan “Hanya untuk Masyarakat Miskin”. Demi mendapatkan gas ini masyarakat harus siap dengan aturan dan syarat untuk memperolehnya. Salah satunya harus menyiapkan fotocopy kartu keluarga dan KTP

Jika kita melihat di lapangan, penggunaan gas 3 kg ini tidak hanya masyarakat bawah atau miskin, tapi kalangan menengah dan kaya pun masih banyak yang menggunakan. Alasan ini yang dipakai oleh Bahlil untuk mengeluarkan aturan pembatasan penjualan dan adanya persyaratan Kartu Keluarga atau KTP untuk mendapatkannya. Agar gas melon ini tepat sasaran.

Agar tepat sasaran bagi barang-barang yang bersubsidi, sering menjadi alasan adanya aturan baru muncul. Namun, apakah benar agar dapat tepat sasaran? Karena faktanya aturan yang ada justru sering memunculkan polemik baru, sehingga menambah permasalahan baru di tengah masyarakat. Seperti biasa yang terkena imbasnya masyarakat bawah pula.

Kesalahan Sistemik Melahirkan Berbagai Polemik

Munculnya polemik terkait gas 3 kg ini tak hanya saat saja terjadi, dari awal kemunculannya saja polemik ini sudah mulai muncul. Seperti pendistribusian yang tidak merata di setiap daerahnya, sehingga muncul kelangkaan, selain itu harga yang naik setiap tahunnya. Seperti tahun 2025 di beberapa daeran mengalami kenaikan.

Pada pertengahan Januari 2025 lalu, di Jawa Timur harga LPG 3 kg naik Rp 2.000 dari harga semula Rp16.000 menjadi Rp18.000 per tabung, kenaikan ini berlaku di seluruh wilayah Jawa Timur, dilansir dari CNN Indonesia.

Selain itu juga HET LPG 3kg di Sumatera Selatan yang semula Rp 15.650 naik menjadi Rp18.500 sejak Kamis, 9 Januari 2025 lalu. (www.tempo.com)

Munculnya berbagai polemik ini merupakan hal yang tak dapat terelakan lagi. Pasalnya, aturan yang ada saat ini tak lepas karena masalah sistemik. Subsidi yang hanya diperuntukkan bagi rakyat golongan bawah alias miskin ini adalah ciri sistem kapitalistik.
Sistem kapitalis menjadikan negara hanya sebagai regulator saja bagi pengusaha sebagai produsen dan rakyatnya sebagai konsumen. Sehingga barang kebutuhan pokok yang menjadi kebutuhan semua orang menjadi peluang untuk meraup keuntungan besar darinya.

Sebagai contoh penyediaan kebutuhan ini seperti pengelolaan gas 3 kg tidak dikelola oleh negara, tapi diserahkan kepada swasta alias para kapitalis. Penyerahan pengelolaan ini hanya akan menjadikan pemenuhan kebutuhan pokok masyarakat menjadi ajang bisnis saja.

Islam dalam Mengelola Kebutuhan Pokok Rakyat

Gas merupakan salah satu kebutuhan pokok bagi rakyat. Pemenuhan kebutuhan pokok ini adalah kewajiban bagi negara untuk mengelola dan memenuhinya. Dalam Islam kewajiban negara dalam memenuhi kebutuhan pokok rakyat ini tidak boleh diserahkan kepada swasta apalagi asing. Negara haruslah mengelolanya tanpa mengambil sedikit pun keuntungan di dalamnya.

Pemenuhan kebutuhan pokok ini tidak boleh membedakan antara miskin ataupun kaya. Selama sebagai warga negara, mereka memiliki hak yang sama, termasuk di dalamnya penggunaan barang subsidi. Semua rakyat berhak untuk mendapatkan kebutuhan pokoknya.
Polemik akan Narang subsidi sering muncul karena sumber daya alam (SDA) yang kita miliki tidak dikelola oleh negara, tapi diserahkan kepada swasta bahkan pihak asing alias para kapitalis. Sehingga, harga barang menjadi mahal, karena orientasi swasta dan para kapitalis hanya ingin meraup keuntungan semata. Adanya subsidi dalam sistem kapitalis diberikan oleh negara untuk sedikit menurunkan harganya, dan itu hanya dikhususkan bagi rakyat miskin, sedangkan mereka yang kaya tidak diberikan.

Secara fitrahnya manusia tak mau melewatkan kesempatan untuk dapat menikmati kemudahan atau keringanan dalam mendapatkan kebutuhan pokoknya, karena itu adalah haknya. Sehingga wajar tak hanya rakyat miskin yang menginginkan, rakyat kaya pun juga menginginkannya.

Tentu hal ini tidak salah, karena sejatinya rakyat memiliki hak yang sama. Oleh karena itu, Islam menetapkan aturan-aturan yang jelas untuk menjalankan tanggung jawab negara dalam memenuhi setiap kebutuhan rakyatnya tanpa membedakan status kekayaannya.

Islam Solusi Pengelolaan SDAE

Jika kita kaji tentang pengelolaan gas ini, kita dapat melihat bahwa ia sebagai sumber daya alam yang menjadi kebutuhan seluruh rakyat. Hal ini seperti yang tercantum dalam hadits Rasulullah SAW, “Kaum muslim berserikat pada tiga hal; air, padang gembalaan dan api.”
Artinya segala sesuatu yang tersedia sebagai sumber daya alam yang diciptakan Allah, apakah itu yang ada di permukaan bumi, di dalam perut bumi, di dasar lautan dan di berbagai tempat-tempat lainnya.

Apa yang ada di bumi ini, maka Islam telah memberikan aturan yang berasal dari Allah Al-Khaliq Al-Mudabbir. Allah Zat yang telah menciptakan semua sumber daya alam itu, maka Allah pula yang memberikan aturan sebagai Al Mudabbir.

Adapun pengaturan SDA ini, di dalam hadis sebelumnya disebutkan bahwa manusia memiliki SDA bersama-sama. Sehingga, hal ini harus ada yang diberikan kewenangan untuk mengatur dan mengelola, termasuk untuk pendistribusiannya.

Terkait pengelolaannya, Islam memberikan tanggung jawabnya kepada negara. Dengan aturan pengelolaan yang ada disesuaikan dengan kebutuhan di tengah masyarakat, sehingga tidak perlu eksploitasi besar-besaran dan habis-habisan terhadap segala macam aset SDA yang ada di bumi ini. Sedangkan dalam pengaturan pemenuhan kebutuhan, maka yang jadi prioritas utama sebagaimana penerapan kepemilikan ada pada masyarakat.

Begitu pula dalam hal pengaturan distribusinya, negara memiliki tanggung jawab untuk memastikan semuanya. Negara sebagai pihak yang bertanggung jawab untuk mengelolanya dapat didistribusikan dalam bentuk energi seperti gas ini kepada masyarakat.

Oleh karena itu, dilarang dalam Islam mengambil aset untuk mengambil keuntungan dari masyarakat. Karena, hubungan negara dengan masyarakat adalah hubungan dalam melakukan ri’ayah. Hubungan mengurusi masyarakat bukan regulator alias penyambung para kapitalis seperti saat ini.

Ketegasan batasan pengaturan yang ada dalam Islam terkait pengelolaan SDA hanya akan bisa diterapkan dalam aturan Islam Kaffah. Dia tidak dapat diterapkan dalam sistem rusak seperti saat ini. Oleh karena itu, hanya dengan penerapan Islam kaafah permasalah ini bisa terselesaikan dengan tuntas.**

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *