www.jurnalkota.co.id
Yolanda Anjani, S.Kom
Aktivis Dakwah
Tim Penyidik Kejaksaan Tinggi (Kejati) Bengkulu menyita perusahaan pertambangan batu bara milik PT. Ratu Samban Mining (RSM) di Kabupaten Bengkulu Tengah pada Minggu (6/7/2025) pukul 15.00 WIB. Tercatat untuk sementara kerugian negara yang ditimbulkan pada kasus korupsi pertambangan yang melanggar IUP dan perambahan hutan di dua Provinsi Bengkulu ini mencapai ratusan miliar rupiah.
Berdasarkan hasil pengembangan usai dilakukan penggeledahan di dua kantor perusahaan tambang yaitu PT. Ratu Samban Mining (RSM) dan PT. Tunas Bara Jaya diketahui bahwa kedua perusahaan tersebut melakukan aktivitas pertambangan di luar izin yang dimiliki dan masuk ke kawasan hutan lindung tanpa izin yang sah.
Tidak ada habisnya berita kasus korupsi di negeri kita sampai saat ini. Janji untuk pemberantasan korupsi pernah diungkapkan oleh Bapak Presiden, Prabowo Subianto, saat menyampaikan visi misi dalam debat pertama Pilpres 2024. Ia berjanji akan memperbaiki pemerintahan, termasuk memberantas korupsi hingga akarnya. Tapi kenyataannya? Korupsi masih menjadi berita yang belum ada habisnya.
Dampak dari penerapan sistem demokrasi sekuler yang peraturannya tidak berlandaskan akidah dan ketakwaan kepada Allah. Sistem yang dimana para penguasa haus akan kekuasaan, tergila-gila akan harta kekayaan. Namun tidak takut dengan Allah sehingga berani menyentuh harta milik umum dan mendzalimi rakyat.
Pada masa kekhalifahan Umar bin Khattab, beliau dikenal sangat tegas dan adil, terutama dalam hal penyalahgunaan kekuasaan dan korupsi. Suatu ketika, Umar bin Khattab menerima laporan bahwa salah satu gubernurnya, yakni Amru bin Ash (Gubernur Mesir), memiliki kekayaan yang mencurigakan. Kekayaan itu melebihi apa yang seharusnya ia peroleh dari gaji dan jatah resmi sebagai gubernur. Umar memanggil Amru dan bertanya, “Darimana kamu mendapatkan kekayaan ini?”.
Amru menjawab bahwa itu hasil usaha pribadinya. Namun, Umar tidak langsung percaya, karena khawatir pejabat negara menggunakan jabatannya untuk mencari keuntungan pribadi.
Umar pun memerintahkan agar harta yang berlebih disita dan dimasukkan ke baitul mal (kas negara). Bahkan, Umar tidak segan mengambil sebagian harta dari gubernur yang tidak bisa menjelaskan asal-usulnya dengan jujur, meskipun mereka adalah sahabat Nabi.
Ya, korupsi tidak dapat ditoleransi dalam islam, sekalipun dilakukan oleh sahabat nabi atau orang yang dekat dengan pemimpin. Apalagi saat ini dengan jabatan-jabatan yang dimiliki, lantas merasa sudah memiliki wewenang akan harta dan kepemilikan umum.
Korupsi merupakan perbuatan khianat, orangnya disebut khaa’in. Dalam hukum Islam, tindakan khaa’in tidak termasuk definisi mencuri (sariqah) karena definisi mencuri adalah mengambil harta orang lain secara diam-diam (akhdzul maal ‘ala wajhil ikhtifaa’ wal istitar).
Sanksi atau uqubat untuk khaa’in (orang yang berkhianat) bukanlah hukum potong tangan sebagaimana bagi pencuri (qath’ul yad) menurut kandungan QS Al-Maidah ayat 38, melainkan takzir, yaitu sanksi yang jenis dan kadarnya ditentukan oleh hakim.
Bentuk sanksinya bisa mulai dari yang paling ringan, seperti sekadar nasihat atau teguran dari hakim, bisa berupa penjara, pengenaan denda (gharamah), pengumuman pelaku di hadapan publik atau media massa (tasyhir), hukuman cambuk, hingga sanksi yang paling tegas, yaitu hukuman mati. Teknis hukuman mati itu bisa digantung atau dipancung. Berat atau ringannya hukuman takzir ini disesuaikan dengan berat atau ringannya kejahatan yang dilakukan (Syekh Abdurrahman al-Maliki rahimahullah, An-Nizhamu al-Uqubat fii al-Islam).
Penanggulangan tuntas terhadap korupsi tidak bisa dengan sekadar kata-kata, tetapi harus dengan sanksi tegas yang membuat jera. Begitulah jika aturan yang ditetapkan adalah Islam. Sebab islam memberikan solusi langsung ke akarnya, bukan solusi yang membuat para koruptor masing mau lagi dan lagi untuk menyantap kekayaan rakyat ataupun kepemilikian umum.
Wallahu’alam Bishawab.**








