Tangerang, Jurnalkota.co.id
Ratusan wartawan dan aktivis LSM yang tergabung dalam Aksi Wartawan dan LSM Tangerang Raya Bersatu menggelar aksi demonstrasi di halaman Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Tangerang serta di depan Pusat Pemerintahan (Puspem) Kota Tangerang, Rabu (13/8/2025).
Mereka menuntut penegakan hukum daerah yang tegas, transparansi informasi publik, serta pemberantasan praktik pungutan liar (pungli) di lingkungan Satpol PP, khususnya di bidang Penegakan Hukum Daerah (Gakumda).
Aksi ini diikuti berbagai organisasi pers dan LSM, antara lain Asosiasi Kabar Online Indonesia (Akrindo), Gabungan Wartawan Indonesia (GWI), LSM Geram, LSM BP2A2N, LSM PKN, LSM Aliansi Indonesia, LSM Garuda, LSM Investigasi Negara, LSM Pewarna, dan LSM KGI-ai, serta puluhan media lokal. Massa membawa spanduk dan poster berisi kritik serta tuntutan terhadap kinerja Satpol PP.
Enam Tuntutan Aksi
Koordinator aksi, Syamsul Bahri, yang juga Pemimpin Redaksi Focusflash, menyampaikan bahwa tuntutan ini mengacu pada Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers serta Undang-Undang Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik.
“Satpol PP Kota Tangerang belum sepenuhnya transparan, khususnya terkait pelanggaran Perda. Kami menuntut penghentian praktik pungli dan penindakan tegas terhadap semua aduan masyarakat,” kata Syamsul.
Adapun enam tuntutan utama yang disuarakan dalam aksi tersebut, yakni:
1. Mencopot Kepala Satpol PP Kota Tangerang beserta Kabid dan Kasie Gakumda yang dinilai tidak profesional.
2. Menutup dan menindak tegas bangunan atau usaha yang tidak memiliki izin resmi.
3. Memberikan kejelasan atas setiap laporan masyarakat guna menjaga kepercayaan publik.
4. Menjalankan Peraturan Daerah (Perda) secara profesional dan sesuai dengan kewenangan Satpol PP.
5. Mengembalikan fungsi utama Satpol PP, yakni penegakan Perda, pemeliharaan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
6. Menghentikan dugaan ketidaknetralan petugas serta sistem pengaduan yang tidak transparan.
Kritik terhadap Kinerja Gakumda
Ketua LSM Geram DPC Kota Tangerang, Slamet Widodo alias Romo, menilai Satpol PP telah gagal menjalankan fungsinya sebagai garda terdepan dalam penegakan Perda.
“Yang lemah ditindak, sementara yang berkepentingan dibiarkan. Ini bentuk pembiaran yang melemahkan wibawa pemerintah,” ujar Slamet.
Aksi dimulai di Kantor Satpol PP dan dilanjutkan dengan long march ke Puspem Kota Tangerang. Sekitar pukul 11.45 WIB, massa tiba di lokasi dan kembali menyuarakan tuntutan di hadapan perwakilan pemerintah kota.
Dalam pertemuan dengan juru bicara Wali Kota Tangerang, massa menerima komitmen adanya perbaikan layanan informasi publik serta pembukaan saluran komunikasi antara pemerintah, media, dan LSM.
Landasan Hukum Tuntutan
Tuntutan yang disampaikan massa merujuk pada beberapa dasar hukum, antara lain:
• UU Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, khususnya Pasal 4 yang menjamin kebebasan pers sebagai hak asasi warga negara.
• UU Nomor 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik, Pasal 7 yang mewajibkan badan publik menyediakan informasi secara cepat, tepat waktu, murah, dan sederhana.
• Perda Kota Tangerang Nomor 8 Tahun 2018 tentang Penyelenggaraan Ketertiban Umum dan Ketentraman Masyarakat.
• Permendagri Nomor 54 Tahun 2011 tentang Satpol PP, yang mengatur tugas penegakan Perda, pemeliharaan ketertiban umum, dan perlindungan masyarakat.
Menutup orasi, Syamsul menyampaikan peringatan keras kepada pemerintah daerah.
“Jika tidak ada perubahan, kami akan terus turun ke jalan. Demokrasi akan terancam jika kerja pers dibatasi oleh lembaga negara,” tegasnya.
Aksi ini menjadi pengingat bahwa peran wartawan dan LSM bukan hanya sebagai pemantau, tetapi juga sebagai penjaga transparansi dan keadilan dalam kehidupan demokrasi lokal.
Penulis: Sigit/Dede
Editor: Antoni








