Lingga, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) bersama Kejaksaan Negeri (Kejari) Lingga menggelar kegiatan Penerangan Hukum dalam rangka program Pembinaan Masyarakat Taat Hukum (Binmatkum) di Aula Kecamatan Singkep, Kabupaten Lingga, Rabu (22/10/2025). Kegiatan tersebut mengangkat tema “Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi”.
Tim Penerangan Hukum dipimpin Kepala Seksi (Kasi) Penerangan Hukum Kejati Kepri, Yusnar Yusuf, S.H., M.H., bersama anggota tim yang terdiri atas Kasi Intelijen Kejari Lingga Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., serta Rama Andika Putra, Ul Awal Saputra, dan Syahla Regina Paramita.
Kegiatan ini bertujuan menumbuhkan nilai-nilai etika, moral, dan integritas dalam kehidupan masyarakat serta mendorong partisipasi publik dalam mewujudkan pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel.
Korupsi Dikatakan Sebagai Kejahatan Luar Biasa
Dalam paparannya, Kasi Penkum Kejati Kepri Yusnar Yusuf menjelaskan bahwa korupsi merupakan extraordinary crime atau kejahatan luar biasa yang membutuhkan penanganan luar biasa pula.
“Korupsi bukan hanya merugikan keuangan negara, tetapi juga menghancurkan kepercayaan publik dan menghambat pembangunan nasional,” ujar Yusnar.
Yusnar juga menegaskan peran strategis Kejaksaan dalam pemberantasan korupsi sebagaimana diatur dalam Pasal 30 Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 jo. Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Kejaksaan RI.
Kejaksaan, kata Yusnar, memiliki kewenangan dalam bidang pidana, perdata, dan ketertiban umum, termasuk melakukan penyidikan, penuntutan, serta tindakan pencegahan tindak pidana korupsi.
Sepanjang tahun 2024, Kejaksaan di seluruh Indonesia menangani 2.316 perkara tindak pidana korupsi dan pencucian uang, dengan nilai penyelamatan keuangan negara mencapai Rp44,13 triliun, serta mengeksekusi 1.836 terpidana.
Peran Masyarakat Didorong Lebih Aktif
Menurut data Transparency International, Indeks Persepsi Korupsi (IPK) Indonesia tahun 2024 menempati peringkat 99 dari 180 negara dengan skor 37, turun dari tahun sebelumnya. Sementara Indeks Perilaku Antikorupsi (IPAK) juga mengalami penurunan dari 3,92 menjadi 3,85.
Melihat kondisi tersebut, Yusnar menegaskan perlunya pendekatan preventif, represif, dan restoratif dalam pemberantasan korupsi.
Pendekatan preventif dilakukan melalui penyuluhan hukum dan peningkatan transparansi; represif dengan penegakan hukum terhadap pelaku; sedangkan restoratif diarahkan pada pengembalian kerugian keuangan negara.
Yusnar juga menyoroti pentingnya peran serta masyarakat sebagaimana diatur dalam Pasal 41 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, yakni dengan memberikan informasi, saran, dan pendapat secara bertanggung jawab kepada aparat penegak hukum.
“Pencegahan dan pemberantasan korupsi tidak akan berhasil tanpa partisipasi seluruh elemen bangsa. Mari bersatu melawan korupsi untuk Indonesia maju,” tegas Yusnar.
Kejari Lingga Dorong Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih
Sementara itu, Kasi Intelijen Kejari Lingga, Adimas Haryosetyo, S.H., M.H., dalam paparannya memaparkan tentang “Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih” sebagaimana diatur dalam Surat Edaran Menteri Koperasi RI Nomor 1 Tahun 2025.
Pelaksanaan program tersebut dijadwalkan berlangsung Maret hingga Juni 2025 dengan tiga model pendekatan yang disesuaikan dengan kondisi dan karakteristik masing-masing desa.
Adimas menjelaskan, pembentukan koperasi dilakukan melalui musyawarah desa untuk memperkuat ekonomi gotong royong dan menumbuhkan semangat kebangsaan. Nama koperasi wajib mencantumkan nama desa setempat sebagai bentuk identitas lokal, sedangkan struktur organisasi terdiri atas pengurus, pengawas, dan unit usaha sesuai potensi ekonomi wilayah.
Ia menambahkan, pembentukan Koperasi Desa Merah Putih juga merupakan bagian dari upaya Kejaksaan dalam mengoptimalkan fungsi intelijen penegakan hukum guna mendukung pemberdayaan ekonomi rakyat, transparansi, serta mencegah penyimpangan pengelolaan dana desa.
“Dengan adanya Koperasi Desa Merah Putih, diharapkan tercipta kemandirian ekonomi masyarakat serta terwujudnya desa yang tangguh, produktif, dan berintegritas,” ujar Adimas.
Partisipasi Aktif dari Pemerintah dan Masyarakat
Kegiatan Penerangan Hukum ini turut dihadiri Camat Singkep Agustiar, Sekretaris Camat, para kepala seksi, lurah dan kepala desa, Ketua LAM Singkep, unsur LPM, Forum RT/RW, serta tokoh masyarakat Singkep, dengan total peserta sekitar 70 orang.







