PN Tanjungpinang dan Disdukcapil Uji Coba Sidang di MPP, Urus Data Kependudukan Kini Lebih Mudah

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Warga Kota Tanjungpinang kini tidak perlu lagi datang ke Pengadilan Negeri (PN) untuk mengurus perubahan data kependudukan yang memerlukan penetapan pengadilan. Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA bersama Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kota Tanjungpinang mulai menguji coba layanan sidang di luar gedung pengadilan yang digelar di Mal Pelayanan Publik (MPP), Jumat (17/7/2026).

Melalui layanan terpadu tersebut, masyarakat dapat mengajukan permohonan perubahan nama, pengangkatan anak, hingga pengesahan perkawinan langsung di MPP. Setelah penetapan pengadilan diterbitkan, Disdukcapil akan langsung memproses perubahan dokumen kependudukan sehingga warga tidak lagi harus berpindah-pindah instansi untuk menyelesaikan proses administrasi.

Ketua Pengadilan Negeri Tanjungpinang Kelas IA, Ali Sobirin, mengatakan layanan sidang di MPP merupakan hasil kolaborasi antara PN Tanjungpinang dan Pemerintah Kota Tanjungpinang untuk memangkas birokrasi sekaligus mendekatkan layanan hukum kepada masyarakat.

Menurut Ali, selama ini masih banyak masyarakat yang enggan datang ke gedung pengadilan karena menganggap proses persidangan rumit atau merasa sungkan memasuki lingkungan pengadilan. Kehadiran ruang sidang di MPP diharapkan mampu menghilangkan anggapan tersebut sekaligus mempermudah akses masyarakat terhadap layanan hukum yang berkaitan dengan administrasi kependudukan.

“Pengadilan hadir di MPP. Masyarakat tidak perlu lagi datang ke gedung pengadilan, cukup hadir di MPP karena layanan sudah terintegrasi,” kata Ali.

Ia menjelaskan, salah satu layanan yang tersedia adalah pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim yang telah menikah menurut agama, tetapi belum mencatatkan perkawinannya secara administrasi negara. Penetapan pengadilan tersebut menjadi dasar bagi Disdukcapil untuk menerbitkan akta perkawinan.

Akta perkawinan selanjutnya digunakan sebagai dasar perubahan Kartu Keluarga (KK), Kartu Tanda Penduduk elektronik (KTP-el), serta dokumen kependudukan lainnya. Selain itu, dokumen tersebut juga memberikan kepastian hukum terhadap identitas anak melalui pencantuman nama ayah dan ibu dalam dokumen kependudukan.

“Layanan ini juga mendukung perlindungan hak sipil anak melalui kepastian identitas kependudukan,” ujarnya.

Ali menambahkan, sidang di MPP akan dilaksanakan secara rutin setiap Jumat. Masyarakat cukup mendaftar melalui loket Disdukcapil di MPP. Selanjutnya, petugas akan membantu proses registrasi hingga penjadwalan sidang yang telah terintegrasi dengan sistem Pengadilan Negeri Tanjungpinang.

Ia menyebut keberadaan ruang sidang di MPP menjadi terobosan baru dalam pelayanan publik.

“Untuk pertama kalinya MPP memiliki ruang sidang. Tidak semua MPP memiliki ruang sidang seperti ini,” katanya.

Sementara itu, Kepala Disdukcapil Kota Tanjungpinang, Wan Samsi, mengatakan kolaborasi tersebut merupakan bentuk integrasi layanan antara pengadilan dan administrasi kependudukan. Dengan sistem tersebut, masyarakat cukup datang ke satu lokasi untuk mengurus permohonan yang memerlukan penetapan pengadilan sekaligus perubahan dokumen kependudukan.

Menurutnya, setiap penetapan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap akan langsung ditindaklanjuti melalui Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Kementerian Dalam Negeri.

“Setelah putusan pengadilan, proses perubahan data tidak boleh lebih dari tiga hari,” ujar Wan Samsi.

Selain pengesahan perkawinan bagi pasangan nonmuslim, layanan di MPP juga melayani permohonan lain yang menjadi kewenangan pengadilan, seperti pergantian nama. Ke depan, pelayanan terpadu tersebut diharapkan dapat diperluas untuk berbagai jenis layanan lain yang membutuhkan penetapan pengadilan.

Wan Samsi menegaskan pelaksanaan pada Jumat ini masih bersifat uji coba untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan sesuai prosedur. Evaluasi akan dilakukan sebelum layanan tersebut diluncurkan secara resmi.

“Pelaksanaan hari ini masih berupa uji coba untuk memastikan seluruh mekanisme pelayanan berjalan optimal. Setelah sistem dinyatakan siap, layanan sidang di MPP akan diluncurkan secara resmi oleh Wali Kota bersama Ketua PN Tanjungpinang,” katanya.

Melalui inovasi ini, Pemerintah Kota Tanjungpinang berharap pelayanan publik menjadi semakin cepat, mudah, dan terintegrasi. Kehadiran layanan sidang di MPP juga diharapkan dapat memberikan kemudahan bagi masyarakat dalam memperoleh kepastian hukum atas dokumen kependudukan tanpa harus menghadapi proses administrasi yang panjang.

 

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *