Lebak, Jurnalkota.co.id
Organisasi Masyarakat (Ormas) Kesatuan Adat Kasepuhan Banten Kidul (Sabaki) mendesak Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) RI segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Masyarakat Adat sebagai bentuk pengakuan, perlindungan, dan peningkatan kesejahteraan bagi masyarakat adat di Indonesia.
Ketua Umum Sabaki, Sukanta, menegaskan bahwa keberadaan masyarakat adat sudah ada jauh sebelum Indonesia merdeka dan hingga kini belum diatur secara komprehensif dalam undang-undang.
“Dari sisi regulasi, pemerintah seharusnya melindungi masyarakat adat, karena mereka sudah ada sebelum negara ini berdiri,” ujar Sukanta di Lebak, Selasa (28/10/2025).
Ia menilai, masyarakat adat memiliki peran strategis dalam menopang ekonomi nasional, menjaga kebhinekaan, serta melestarikan sumber daya alam. Oleh karena itu, keberadaan undang-undang yang mengatur hak-hak masyarakat adat dinilai sangat mendesak.
“UU Masyarakat Adat sangat urgen karena mampu menjaga kelestarian alam, ekonomi, sosial, hukum, adat istiadat, dan identitas bangsa Indonesia,” tuturnya.
Sukanta menambahkan, pihaknya bersama sejumlah komunitas Sabaki akan mengirim surat resmi kepada Presiden Prabowo Subianto sebagai tindak lanjut hasil pertemuan masyarakat adat di Cisolok, Kabupaten Sukabumi.
“Kami berharap dapat bertemu langsung dengan Presiden untuk membahas urgensi pengesahan UU Masyarakat Adat,” kata Sukanta.
Menurut Sukanta, Sabaki memiliki jaringan di empat wilayah, yakni Kabupaten Lebak, Pandeglang, Sukabumi, dan Bogor. Di Kabupaten Lebak sendiri terdapat 522 Kasepuhan yang tersebar di 15 kecamatan, di antaranya Bayah, Cibeber, Cilograng, Panggarangan, dan Cigemblong.
Selain Sabaki, terdapat dua ormas adat lain yang tergabung di wilayah Banten Kidul, yakni Pengurus Daerah Aman Banten Kidul (PDAman) dan Majelis Permusyawarahan Masyarakat Kasepuhan (MPMK).
“Teman-teman di DPR kami harapkan dapat mempercepat pengesahan UU Masyarakat Adat pada tahun 2026,” ujar Sukanta menutup pernyataannya.
Penulis: Noma
Editor: Antoni








