Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menggelar Rapat Koordinasi Pencegahan Kekerasan terhadap Perempuan dan Anak (KtP/A) dan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) sebagai upaya memperkuat perlindungan kelompok rentan. Rapat dipimpin Wakil Wali Kota Tanjungpinang, Raja Ariza, di Aula Sultan Sulaiman Badrul Alamsyah, Kantor Wali Kota, Senin (8/12/2025).
Dalam sambutannya, Raja Ariza menegaskan bahwa perempuan dan anak merupakan kelompok yang paling rentan menjadi korban kekerasan maupun eksploitasi. Ia menekankan pentingnya langkah pencegahan dan penanganan yang terarah serta berkelanjutan.
“Pemerintah bersama seluruh pemangku kepentingan harus hadir, bekerja cepat, dan memastikan setiap korban mendapatkan perlindungan, pendampingan, serta keadilan yang layak. Tidak boleh ada satu pun perempuan dan anak yang dibiarkan menghadapi risiko kekerasan tanpa perlindungan negara,” ujar Raja Ariza.
Angka Kekerasan dan TPPO Jadi Alarm Kemanusiaan
Raja Ariza memaparkan data UPTD PPA Kota Tanjungpinang hingga November 2025. Tercatat 59 kasus kekerasan terhadap perempuan dan 93 korban kekerasan terhadap anak. Sementara pada 2024, terdapat 16 korban TPPO yang terdiri dari 12 perempuan dan 4 anak. Mayoritas korban mengalami eksploitasi seksual, sedangkan sebagian lainnya dijanjikan bekerja di luar negeri.
“Angka-angka ini adalah alarm kemanusiaan. Ancaman TPPO nyata, sistematis, meluas, dan terencana. Para pelaku memanfaatkan celah ekonomi, rendahnya literasi informasi, dan kemudahan teknologi untuk merekrut korban dengan cara yang semakin canggih,” tegasnya.
Letak Geografis Jadi Tantangan Tambahan
Ia juga menyoroti letak geografis Tanjungpinang yang strategis dan berdekatan dengan Singapura serta Malaysia. Kondisi ini berpotensi menjadikan wilayah tersebut sebagai titik transit jaringan perdagangan orang. Mobilitas antar pulau yang tinggi turut mempersulit deteksi dini dan perpindahan korban.
“Tanjungpinang menghadapi tantangan tambahan karena letak geografis yang strategis, sehingga kerap menjadi titik transit perdagangan orang. Mobilitas antar pulau yang tinggi membuat perpindahan korban berlangsung cepat dan sering tidak terdeteksi. Karena itu, TPPO tidak boleh dipandang sebagai tindak kriminal biasa, melainkan kejahatan kemanusiaan yang merampas hak dan masa depan para korbannya,” katanya.
Kolaborasi Multisektor Diperkuat
Menutup sambutannya, Raja Ariza mengajak seluruh perangkat daerah, aparat penegak hukum, lembaga layanan sosial, organisasi perempuan dan anak, serta tokoh masyarakat untuk menjadikan isu TPPO sebagai prioritas bersama. Ia berharap rapat koordinasi ini melahirkan langkah konkret dan kerja kolaboratif lintas sektor.
“Pencegahan dan penanganan TPPO tidak dapat dilakukan oleh satu pihak saja. Kita harus bergerak bersama, saling melengkapi, dan memastikan setiap kebijakan benar-benar memberikan perlindungan bagi warga. Hanya dengan kerja kolektif yang kuat kita dapat menghentikan praktik perdagangan orang di daerah ini,” ujar Raja Ariza.








