www.jurnalkota.co.id
Oleh: Tiara Lubis
Aktivis Muslimah
Pemerintah Provinsi Sumatera Utara meluncurkan program Fast Track Young Preneur (FYP) 2025 sebagai upaya mendorong kebangkitan wirausaha muda dan pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM). Wakil Gubernur Sumatera Utara, Surya, menyebut program ini sebagai momentum penting, mengingat struktur ekonomi daerah masih menghadapi tantangan mendasar. Sebanyak 98 persen pelaku usaha di Sumatera Utara merupakan usaha mikro, namun hanya sebagian kecil yang mampu naik kelas.
Program FYP dirancang untuk membekali peserta dengan pengetahuan bisnis, keterampilan praktis, serta jejaring usaha agar mampu memulai dan mengembangkan usaha secara cepat dan berkelanjutan. Selain itu, penguatan mental kewirausahaan generasi muda juga menjadi sasaran utama agar pelaku usaha lebih percaya diri dan inovatif dalam menghadapi persaingan pasar.
Namun, berbagai program pemberdayaan semacam ini patut dikritisi secara lebih mendalam. Selama struktur ekonomi masih dikuasai oleh kekuatan kapital besar, upaya peningkatan kapasitas UMKM berpotensi tidak membawa perubahan signifikan. Negara cenderung hanya merespons risiko di permukaan tanpa menyentuh akar persoalan ketimpangan struktural yang telah lama mengakar. Akibatnya, program pemberdayaan sering kali berhenti sebagai solusi kosmetik yang tidak menyentuh substansi masalah.
Dalam sistem kapitalisme, UMKM kerap ditempatkan sebatas sebagai objek pembinaan, bukan sebagai subjek utama pembangunan ekonomi. Meski kerap disebut sebagai tulang punggung perekonomian nasional, pada praktiknya UMKM dipaksa bersaing dalam arena pasar yang tidak setara. Pelaku usaha kecil harus berhadapan langsung dengan korporasi besar, kartel distribusi, dan pemilik modal kuat yang justru memperoleh perlindungan kebijakan negara.
Program pelatihan, sertifikasi, dan inkubasi bisnis pada akhirnya hanya melahirkan UMKM yang tertib secara administratif, namun tetap rapuh secara struktural. Tanpa perlindungan nyata, UMKM mudah tersingkir ketika berhadapan dengan mekanisme pasar yang kompetitif dan tidak adil.
Realitas ini menunjukkan bahwa negara dalam sistem kapitalisme tidak benar-benar bersikap netral. Negara justru kerap berperan sebagai fasilitator kepentingan modal. Program-program pemberdayaan lebih banyak menyesuaikan UMKM dengan logika pasar bebas, bukan melindungi mereka dari dominasi dan eksploitasi pemilik modal. Alih-alih menjalankan fungsi kedaulatan ekonomi, negara berubah menjadi perpanjangan tangan kepentingan oligarki.
Dukungan terhadap UMKM pun diarahkan agar mereka mampu bertahan dalam sistem yang timpang, bukan untuk mengoreksi ketimpangan itu sendiri. Narasi tentang kolaborasi, inklusivitas, dan keberlanjutan kehilangan makna ketika struktur dan aturan main ekonomi tidak mengalami perubahan mendasar.
Tanpa pembatasan tegas terhadap dominasi kapital dan tanpa perlindungan nyata terhadap pasar rakyat, program seperti FYP berpotensi menjadi sekadar instrumen pencitraan kekuasaan. UMKM dijadikan simbol keberpihakan semu, sementara kendali perekonomian tetap terkonsentrasi pada segelintir elite.
Dalam perspektif Islam, ketimpangan ekonomi dicegah sejak hulu melalui pengaturan kepemilikan, distribusi kekayaan, serta pengelolaan sumber daya alam. Islam melarang penumpukan kekayaan pada segelintir orang, sebagaimana ditegaskan dalam Al-Qur’an:
“Agar harta itu jangan hanya beredar di antara orang-orang kaya saja di antara kamu.”
(QS Al-Hasyr: 7)
Ayat ini menegaskan kewajiban negara mengelola sumber daya alam sebagai kepemilikan umum dan mengembalikan hasilnya untuk kemaslahatan rakyat. Dengan demikian, akses ekonomi tidak dimonopoli oleh korporasi besar.
Selama perekonomian masih diatur oleh sistem kapitalisme, upaya membangun UMKM demi mewujudkan kedaulatan ekonomi sejatinya hanya akan menjadi ilusi kemajuan. Ketimpangan akan terus berlangsung secara sistematis, sementara UMKM tetap berada pada posisi rentan di tengah dominasi pemilik modal.
Wallahu a’lam bish-shawab.








