www.jurnalkota.co.id
Oleh: Nahda Al Fiqrah
Mahasiswa Bantul, DI Yogyakarta
Provinsi Kalimantan Selatan kembali berada dalam kepungan banjir yang memprihatinkan. Bencana ini tak lagi sekadar genangan musiman, melainkan krisis kemanusiaan yang berulang. Di Kabupaten Banjar, lebih dari 116 ribu jiwa terdampak, dengan sekitar 5.000 warga masih bertahan di pengungsian karena rumah mereka tak lagi layak huni. Secara keseluruhan, sedikitnya 121 desa terendam. Potret kelam ini kian terasa ironis karena terus berulang, seolah menjadi agenda tahunan.
Pertanyaan pun mengemuka: sampai kapan masyarakat harus berkompromi dengan bencana yang polanya kian terbaca ini? Apakah banjir semata takdir, atau ada kelalaian serius dalam cara manusia mengelola alam?
Menggugat Akar Masalah
Curah hujan tinggi kerap dijadikan kambing hitam. Namun, jika ditelisik lebih dalam, banjir di Kalimantan Selatan terutama di titik-titik parah seperti Kabupaten Banjar dan wilayah sekitarnya merupakan akumulasi krisis ekologis yang belum tertangani. Penggundulan hutan di hulu serta alih fungsi lahan secara masif menjadi pertambangan dan perkebunan monokultur telah menghilangkan fungsi “spons” alami penyerap air.
Daya tampung sungai tak lagi memadai akibat sedimentasi dan rusaknya daerah aliran sungai (DAS). Air hujan pun meluncur cepat ke permukiman tanpa hambatan. Ketika ratusan ribu warga terdampak, banjir ini tak lagi layak disebut bencana alam semata, melainkan alarm keras atas tata kelola ruang yang mengabaikan daya dukung lingkungan demi kepentingan ekonomi jangka pendek.
Jalan Keluar: Membumikan Etika Penjagaan Alam
Dalam perspektif Islam, musibah kerap dipahami sebagai konsekuensi perilaku manusia. Al-Qur’an mengingatkan, “Telah tampak kerusakan di darat dan di laut disebabkan karena perbuatan tangan manusia” (QS Ar-Rum: 41). Alam bukan objek eksploitasi tanpa batas, melainkan amanah yang harus dijaga keseimbangannya.
Islam memosisikan pemimpin sebagai ra’in (pengurus) yang bertanggung jawab atas keselamatan rakyat. Dari kerangka ini, solusi fundamental setidaknya mencakup tiga hal. Pertama, pengelolaan kepemilikan umum secara bertanggung jawab. Hutan, air, dan kekayaan alam yang melimpah dipandang sebagai milik publik; negara tidak semestinya menyerahkannya secara liar kepada korporasi yang berorientasi pada keuntungan singkat tanpa memperhitungkan dampak ekologis jangka panjang.
Kedua, perencanaan kota berbasis mitigasi. Sejarah peradaban Islam menunjukkan bahwa pembangunan selalu mempertimbangkan topografi dan sistem drainase sebagai unsur vital tata kota, bukan sekadar pelengkap. Ketiga, penegakan hukum yang tegas. Setiap praktik yang menimbulkan dharar (bahaya) dilarang; pelaku perusakan ekosistem yang berujung banjir harus dikenai sanksi dan diwajibkan melakukan pemulihan lingkungan secara menyeluruh.
Ikhtiar Menuju Banua Bebas Banjir
Pemerintah daerah dan pusat tak bisa terus mengandalkan solusi reaktif seperti bantuan darurat dan evakuasi ketika air sudah tinggi. Diperlukan keberanian melakukan audit lingkungan atas izin-izin industri di kawasan resapan, reforestasi masif di Pegunungan Meratus, serta normalisasi sungai yang menyentuh akar persoalan sedimentasi.
Banjir di Kalimantan Selatan adalah ujian bagi nurani dan kebijakan para pemangku kepentingan. Menghentikan siklus ini menuntut kemauan politik dan perubahan paradigma dari eksploitasi menuju pelayanan dan penjagaan alam. Tanpa itu, warga Banua akan terus hidup berdampingan dengan air bah dan air mata, dari satu musim hujan ke musim berikutnya.**








