Korupsi Kian Menggurita, Saatnya Mencari Solusi yang Menyeluruh

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Sumiyah Umi Hanifah
Pemerhati Kebijakan Publik dan Member AMK

Korupsi masih menjadi salah satu persoalan paling serius yang dihadapi Indonesia. Hampir setiap tahun publik disuguhi kabar penangkapan pejabat negara, aparatur penegak hukum, maupun penyelenggara pemerintahan yang diduga menyalahgunakan kewenangan untuk memperkaya diri. Fenomena ini menimbulkan pertanyaan besar di tengah masyarakat: mengapa praktik korupsi seolah tidak pernah berhenti meski berbagai upaya pemberantasan telah dilakukan?

Di tengah kondisi ekonomi yang belum sepenuhnya pulih, praktik korupsi tentu menjadi ironi. Dana publik yang semestinya digunakan untuk pembangunan, pelayanan kesehatan, pendidikan, hingga peningkatan kesejahteraan masyarakat justru diduga diselewengkan oleh segelintir oknum yang memegang jabatan strategis.

Belum lama ini, perhatian publik kembali tertuju pada pengungkapan dugaan kasus korupsi yang menyeret seorang pejabat tinggi negara, yakni mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus), Febrie Ardiansyah.

Berdasarkan pemberitaan Liputan6.com pada 12 Juli 2026, tim gabungan Kortastipidkor Polri bersama Ditreskrimsus Polda Metro Jaya melakukan penggeledahan di 13 lokasi yang tersebar di Jakarta, Tangerang Selatan, dan Kabupaten Bogor.

Dari penggeledahan tersebut, aparat menemukan berbagai barang bukti berupa emas batangan seberat 74 kilogram, uang tunai miliaran rupiah, hingga sejumlah mata uang asing yang tersimpan di beberapa lokasi berbeda. Nilai keseluruhan barang bukti yang diamankan disebut mencapai ratusan miliar rupiah.

Sementara itu, berdasarkan pemberitaan Kompas.com pada 12 Juli 2026, kerugian negara yang berkaitan dengan dugaan perkara tersebut diperkirakan mencapai Rp34,6 triliun. Angka itu berasal dari dugaan penyimpangan dalam sejumlah proyek besar, antara lain pengadaan dan pemenuhan pasokan batu bara untuk pembangkit listrik tenaga uap (PLTU), pengelolaan investasi PT Asabri, serta proyek Blast Furnace Complex (BFC) PT Krakatau Steel.

Penyidik pun terus melakukan pendalaman dengan memeriksa sejumlah saksi dan ahli guna mengungkap secara menyeluruh konstruksi perkara tersebut.

Terlepas dari proses hukum yang masih berjalan, kasus-kasus berskala besar seperti ini kembali memunculkan keprihatinan masyarakat terhadap praktik korupsi yang dinilai semakin kompleks dan melibatkan berbagai sektor.

Korupsi yang Bersifat Sistemik

Maraknya kasus korupsi menunjukkan bahwa persoalan tersebut tidak lagi dapat dipandang sebagai sekadar penyimpangan individu.

Ketika praktik serupa terus berulang di berbagai lembaga, mulai dari institusi pemerintahan, badan usaha milik negara, lembaga penegak hukum, hingga sektor pelayanan publik, muncul anggapan bahwa korupsi telah berkembang menjadi persoalan yang bersifat sistemik.

Karena itu, penyelesaiannya pun dinilai tidak cukup hanya mengandalkan penindakan hukum terhadap pelaku, tetapi juga memerlukan pembenahan sistem yang mampu mencegah lahirnya praktik serupa di masa mendatang.

Selama ini, penegakan hukum terhadap koruptor memang terus dilakukan. Namun, sebagian kalangan menilai efek jera yang dihasilkan belum optimal. Hukuman penjara dan sanksi denda dinilai belum sepenuhnya sebanding dengan besarnya kerugian negara maupun dampak yang dirasakan masyarakat.

Kondisi tersebut memunculkan persepsi bahwa praktik korupsi masih dianggap sebagai kejahatan yang risikonya lebih kecil dibanding keuntungan yang diperoleh pelaku.

Akar Persoalan Menurut Perspektif Islam

Dalam pandangan penulis, akar persoalan korupsi tidak hanya berkaitan dengan lemahnya penegakan hukum, tetapi juga menyangkut sistem nilai yang menjadi landasan kehidupan berbangsa dan bernegara.

Penulis berpendapat bahwa sistem kapitalisme sekuler telah mendorong orientasi kehidupan yang lebih mengedepankan kepentingan materi dibanding nilai-nilai moral dan spiritual. Akibatnya, jabatan dipandang sebagai sarana memperoleh keuntungan ekonomi, bukan sebagai amanah yang harus dipertanggungjawabkan.

Selain itu, biaya politik yang tinggi dalam sistem demokrasi dinilai turut mendorong munculnya praktik penyalahgunaan kekuasaan. Menurut pandangan ini, sebagian pejabat berupaya mengembalikan biaya politik yang telah dikeluarkan melalui berbagai cara yang bertentangan dengan hukum.

Islam sebagai Solusi

Menurut penulis, Islam menawarkan pendekatan berbeda dalam mencegah praktik korupsi.

Dalam ajaran Islam, korupsi dipandang sebagai bentuk pengkhianatan terhadap amanah sekaligus perbuatan yang dilarang oleh syariat.

Al-Qur’an menegaskan pentingnya menjaga harta dan melarang segala bentuk pengambilan hak orang lain secara batil. Penulis juga mengutip firman Allah SWT dalam Surah Al-Maidah ayat 38 mengenai sanksi terhadap tindak pencurian sebagai bentuk penegakan hukum dalam syariat Islam.

Lebih dari sekadar pemberian sanksi, Islam menurut penulis membangun sistem yang menanamkan kesadaran bahwa setiap amanah akan dipertanggungjawabkan, tidak hanya di hadapan manusia, tetapi juga di hadapan Allah SWT.

Dengan demikian, kontrol terhadap perilaku pejabat tidak semata-mata berasal dari pengawasan eksternal, melainkan juga dari keimanan dan ketakwaan individu.

Dalam perspektif ini, pendidikan, ekonomi, politik, hingga sistem pemerintahan harus dibangun di atas nilai-nilai Islam yang bersumber dari Al-Qur’an, Sunnah, ijmak sahabat, dan qiyas.

Penulis meyakini bahwa penerapan nilai-nilai tersebut mampu membentuk pribadi yang amanah, memperkuat integritas penyelenggara negara, sekaligus menciptakan kehidupan yang lebih adil dan sejahtera bagi masyarakat.

Korupsi bukan hanya persoalan hukum, tetapi juga persoalan moral, sistem, dan cara pandang terhadap amanah. Karena itu, pemberantasannya memerlukan solusi yang menyentuh akar persoalan, bukan sekadar menangani gejalanya.

Wallahu a’lam bishawab.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *