Negara dan Ujian Keadilan dalam Penanganan Bencana

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Faiza Nisrina Hayati, S.Pd.
Pendidik dan Aktivis Pendidikan Keluarga

Satu bulan pascabencana berlalu, Indonesia justru menutup tahun dengan rangkaian bencana lanjutan. Alih-alih fokus pada pemulihan, pergantian tahun seakan menambah daftar luka bagi masyarakat terdampak. Di Aceh, misalnya, kekecewaan itu memuncak dalam aksi solidaritas yang digelar di Kabupaten Aceh Barat Daya, Jumat (26/12/2025) sore.

Dalam aksi tersebut, sejumlah warga mengibarkan bendera putih sebagai simbol keputusasaan. Aksi itu merupakan respons atas kebijakan pemerintah yang dinilai tidak adil, khususnya terkait penetapan status bencana nasional atas wilayah mereka. Dalam situasi emosional tersebut, di beberapa titik bahkan muncul kembali simbol-simbol Gerakan Aceh Merdeka (GAM), mencerminkan kegelisahan sosial yang serius akibat lambannya respons negara.

Data Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB), sebagaimana dilansir detiknews.com, mencatat dampak yang sangat besar. Di Aceh, sebanyak 511 orang meninggal dunia, 31 orang dinyatakan hilang, dan 429.557 warga mengungsi. Di Sumatera Utara, tercatat 365 orang meninggal, 60 orang hilang, dan 10.354 pengungsi. Sementara di Sumatera Barat, 262 orang meninggal dunia, 72 orang hilang, serta 9.935 pengungsi.

Situasi tersebut diperparah oleh rusaknya akses-akses vital masyarakat. Jalan, jembatan, serta sarana distribusi bantuan banyak yang tidak dapat difungsikan, sehingga menghambat proses penanganan pascabencana. Kondisi ini memunculkan pertanyaan mendasar: di mana peran negara ketika warganya berada dalam kondisi paling rentan?

Pertanyaan itu kian menguat ketika pemerintah memilih untuk tidak menghentikan Program Makan Bergizi Gratis (MBG), yang menyedot anggaran sangat besar. Mengutip mureks.co.id, Kepala Badan Kebijakan Fiskal Kementerian Keuangan, Purbaya Yudhi Sadewa, menyatakan bahwa anggaran penanganan bencana dinilai masih mencukupi.

“Kan bencana (anggarannya) sejauh ini sudah cukup. Sudah ada (anggarannya). Tak perlu memindahkan anggaran MBG. Uangnya sudah cukup, Rp 60 triliun kita sediakan,” ujarnya usai acara penyerahan rampasan uang negara di Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (24/12/2025).

Pernyataan tersebut justru mempertegas kegamangan negara dalam menetapkan prioritas. Di tengah penderitaan ratusan ribu korban bencana, negara terkesan tidak tegas dalam memastikan pemulihan yang cepat, terpadu, dan berkeadilan. Bahkan di sejumlah lokasi terdampak, muncul ironi ketika material kayu dari pohon-pohon tumbang terlihat siap diperdagangkan, sementara korban masih bergulat dengan keterbatasan bantuan dasar.

Kondisi ini menunjukkan bahwa bencana tidak semata-mata peristiwa alam, melainkan juga hasil dari kerusakan yang bersifat sistematis. Kerusakan lingkungan tidak bisa dilepaskan dari pola kebijakan pembangunan yang selama ini diterapkan.

Arah kebijakan pemerintah saat ini kerap dinilai berorientasi pada sistem kapitalisme sekuler, yang menempatkan keuntungan ekonomi sebagai tujuan utama. Sistem ini memberi ruang luas bagi pemilik modal untuk menguasai lahan dan mengeksploitasi sumber daya alam, termasuk dengan penanaman komoditas bernilai tinggi seperti sawit. Akibatnya, hutan yang sejatinya berfungsi sebagai pelindung alami dari bencana banjir justru ditebang secara masif.

Ketika fungsi ekologis hutan diabaikan, bencana menjadi keniscayaan yang berulang. Dalam situasi seperti ini, negara seharusnya hadir sebagai pengatur sekaligus pelindung rakyat, bukan sekadar fasilitator kepentingan ekonomi. Peninjauan ulang terhadap kebijakan pembangunan dan sistem pengelolaan sumber daya alam menjadi keharusan, agar penanganan dan pencegahan bencana benar-benar berpihak pada keselamatan dan keadilan bagi masyarakat.**

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *