www.jurnalkota.co.id
Oleh: Retno Purwaningtias, S.IP
Pegiat Literasi
Program revitalisasi satuan pendidikan yang belakangan gencar digaungkan pemerintah menyisakan satu pertanyaan mendasar: sejak kapan pemenuhan fasilitas pendidikan yang layak disebut sebagai “bantuan”? Pendidikan merupakan hak warga negara dan kewajiban konstitusional negara, bukan pemberian yang pantas dipromosikan sebagai pencapaian, apalagi dikapitalisasi menjadi prestasi politik.
Fakta di lapangan menunjukkan bahwa masih banyak sekolah di berbagai daerah bergulat dengan ruang kelas rusak, sarana belajar terbatas, hingga lingkungan pendidikan yang jauh dari kata aman dan manusiawi. Dalam konteks ini, program revitalisasi kerap ditampilkan sebagai terobosan besar, padahal sejatinya hanya menjawab kebutuhan yang telah lama terabaikan. Ironisnya, alokasi anggaran yang tersedia pun belum sebanding dengan besarnya kebutuhan riil satuan pendidikan, terutama jika negara sungguh-sungguh ingin mewujudkan jargon “generasi emas”.
Gambaran tersebut terlihat dari peresmian Program Revitalisasi Satuan Pendidikan Tahun 2025 di Kota Medan oleh Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah. Pemerintah menetapkan 48 satuan pendidikan mulai dari PAUD hingga SMK dan SLB sebagai penerima program dengan total anggaran sekitar Rp47,4 miliar. Secara nasional, pemerintah mengklaim telah mengalokasikan Rp16,9 triliun untuk merevitalisasi 16.171 satuan pendidikan dengan progres lebih dari 85 persen. Di Sumatera Utara, program ini menyasar 897 sekolah dengan total anggaran sekitar Rp852,49 miliar. Deretan angka ini kerap dipresentasikan sebagai bukti komitmen negara dalam membangun sumber daya manusia unggul.
Namun, di balik narasi angka dan progres tersebut, persoalan mendasarnya belum berubah. Jumlah sekolah yang direvitalisasi masih jauh dari total kebutuhan nasional. Kerusakan dan ketimpangan infrastruktur pendidikan terjadi hampir merata, dari wilayah perkotaan hingga daerah terpencil. Bahkan di sekolah yang mendapatkan program revitalisasi, perbaikan sering kali berhenti pada aspek fisik, tanpa jaminan keberlanjutan pembinaan, peningkatan kualitas pengajar, dan penguatan sistem pendidikan secara menyeluruh.
Masalah lain yang tak kalah serius adalah pendekatan kebijakan yang bersifat parsial dan cenderung tebang pilih. Tidak semua wilayah memperoleh perhatian yang setara. Daerah terpencil dan pinggiran kerap tertinggal dalam distribusi program, seolah menjadi catatan kaki dalam agenda pembangunan pendidikan nasional. Padahal, keadilan dalam layanan pendidikan semestinya menjadi prinsip utama negara, bukan sekadar jargon dalam pidato peresmian dan dokumen perencanaan.
Pada titik ini, negara tampak memosisikan diri bukan sebagai penanggung jawab penuh pendidikan rakyat, melainkan sebagai pengelola program berbasis target dan serapan anggaran. Pendidikan direduksi menjadi proyek tahunan yang dinilai dari laporan administratif, bukan amanah strategis jangka panjang. Ketika logika proyek mendominasi, keberlanjutan, kualitas, dan arah pembinaan generasi kerap dikorbankan demi klaim keberhasilan formal.
Jika ditelaah lebih jauh, revitalisasi pendidikan yang dimaksud pemerintah sejatinya lebih menitikberatkan pada perbaikan sarana dan prasarana, bukan pada revitalisasi sistem pendidikan secara utuh. Pendidikan seolah diperbarui pada “kulitnya”, sementara ruh, visi, dan arah pembinaan generasi masih berjalan dalam kerangka lama yang problematis.
Pendekatan semacam ini lahir dari cara pandang yang keliru terhadap peran negara. Negara tidak lagi berfungsi sebagai pengurus rakyat secara menyeluruh, melainkan sebagai regulator yang menyerahkan banyak tanggung jawab pada mekanisme teknis dan efisiensi ala manajemen korporasi. Akibatnya, sekolah dipaksa menyesuaikan diri dengan keterbatasan anggaran, sementara negara secara perlahan melepaskan tanggung jawab pembiayaan dan pembinaan pendidikan secara utuh.
Lebih jauh, pendidikan hari ini cenderung diarahkan untuk memenuhi kebutuhan pasar: mencetak tenaga kerja murah dan menyesuaikan diri dengan sistem ekonomi yang eksploitatif. Kurikulum disusun bukan untuk membentuk kepribadian yang utuh dan pola pikir kritis bernilai, melainkan untuk melahirkan generasi pragmatis yang kompetitif tanpa arah moral yang jelas.
Di sinilah letak kegagalan mendasar sistem pendidikan sekuler. Ia memisahkan ilmu dari tujuan pembinaan manusia. Sekolah kehilangan misinya sebagai institusi pembentuk kepribadian dan peradaban, dan bergeser menjadi sekadar ruang transfer keterampilan teknis. Revitalisasi yang hanya menyentuh aspek fisik tanpa menyentuh visi dan arah pendidikan sejatinya tidak lebih dari tambal sulam kebijakan.
Berbeda dengan pandangan Islam yang memosisikan pendidikan sebagai sarana strategis pembangunan peradaban. Negara wajib memastikan seluruh rakyat memperoleh pendidikan yang berkualitas, merata, dan berorientasi pada pembentukan manusia beriman, berilmu, serta bertanggung jawab terhadap umat. Karena itu, pendidikan tidak boleh diserahkan pada logika proyek, terlebih pada kepentingan politik jangka pendek.
Jika negara sungguh ingin membangun generasi unggul, yang dibutuhkan bukan sekadar program revitalisasi simbolik. Diperlukan keseriusan total berupa pembiayaan penuh oleh negara, pemerataan layanan pendidikan, kurikulum yang membina kepribadian Islam, serta visi pendidikan yang menjadikan ilmu sebagai jalan pengabdian kepada Allah dan kemaslahatan umat.
Rasulullah SAW bersabda, “Imam (pemimpin) adalah pengurus urusan rakyat dan ia akan dimintai pertanggungjawaban atas rakyat yang diurusnya.” (HR Bukhari dan Muslim).
Hadis tersebut menegaskan bahwa kepemimpinan bukanlah soal pencitraan, melainkan amanah pengurusan yang kelak akan dimintai pertanggungjawaban di hadapan Allah. Pendidikan, sebagai fondasi peradaban dan kebutuhan mendasar umat, tidak boleh diperlakukan sebagai proyek politis atau sekadar pemenuhan administratif.
Tanpa perubahan mendasar dalam cara pandang dan sistem pengelolaannya, setiap jargon tentang “generasi emas” hanya akan menjadi ilusi. Sementara itu, kegagalan membina generasi justru berpotensi menjadi warisan paling mahal yang ditinggalkan penguasa.
Wallahu a‘lam bisshawab.








