Batam, Jurnalkota.co.id
Direktorat Reserse Narkoba Polda Kepulauan Riau mengungkap kasus penyalahgunaan dan peredaran narkotika jenis sabu di Kota Batam. Seorang pria berinisial C.C.B.P. (36) ditangkap di Perumahan Permata Laguna, Kecamatan Batu Aji, Jumat (16/1/2026) sekitar pukul 18.00 WIB.
Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat mengenai dugaan kepemilikan dan penguasaan narkotika di wilayah Batu Aji. Menindaklanjuti laporan tersebut, tim operasional Subdit II Ditresnarkoba Polda Kepri melakukan penyelidikan hingga mengamankan tersangka.
Saat penggeledahan di kamar kos tersangka, petugas menemukan 12 paket plastik bening berisi sabu dengan berat bruto 4,57 gram. Polisi juga menyita satu unit timbangan digital, satu set alat hisap sabu, satu unit telepon seluler, serta barang bukti lain yang diduga berkaitan dengan tindak pidana narkotika.
Tersangka beserta seluruh barang bukti kemudian dibawa ke Kantor Ditresnarkoba Polda Kepri untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Penyidik masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan yang diduga terlibat, termasuk analisis digital terhadap perangkat komunikasi milik tersangka.
Direktur Reserse Narkoba Polda Kepri Kombes Pol Suyono melalui Kabid Humas Polda Kepri Kombes Pol Nona Pricillia Ohei menyatakan, pengungkapan ini merupakan bagian dari komitmen Polda Kepri dalam mendukung Program Pencegahan, Pemberantasan Penyalahgunaan dan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN).
“Upaya ini dilakukan untuk melindungi masyarakat, khususnya generasi muda, dari bahaya narkoba yang dapat merusak kesehatan dan masa depan,” ujar Kabid Humas Polda Kepri, Senin (19/1/2026)
Polda Kepri juga mengajak masyarakat berperan aktif dalam pemberantasan narkoba dengan melaporkan setiap informasi melalui Layanan Polisi 110 atau mendatangi kantor kepolisian terdekat.








