Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Kejaksaan Tinggi Kepulauan Riau (Kejati Kepri) kembali menerapkan pendekatan keadilan restoratif (restorative justice/RJ) dalam penyelesaian perkara pidana. Kali ini, enam perkara dari tiga kejaksaan negeri disetujui untuk dihentikan penuntutannya setelah dinilai memenuhi seluruh persyaratan.
Ekspose permohonan penghentian penuntutan dipimpin Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso, didampingi Wakil Kepala Kejati Kepri, Pelaksana Harian Asisten Tindak Pidana Umum, Asisten Pembinaan, serta para kepala seksi pada Bidang Pidana Umum Kejati Kepri. Kegiatan ini juga diikuti secara daring oleh jajaran Kejaksaan Negeri Batam, Kejaksaan Negeri Karimun, dan Kejaksaan Negeri Bintan.
Ekspose digelar secara virtual di hadapan Kejaksaan Agung Republik Indonesia melalui Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum, yang diwakili Direktur A Jampidum Hari Wibowo, Selasa (10/2/2026).
Adapun perkara yang disetujui untuk dihentikan penuntutannya melalui mekanisme RJ, yakni perkara penadahan atas nama Zulkifli alias Zul, Muhammad Hafis Syafirul alias Pundung, dan Arifin yang ditangani Kejari Karimun; perkara penadahan atas nama Robby Andreyono alias Robby yang ditangani Kejari Bintan; serta perkara percobaan pencurian atas nama Taufik Hidayat yang ditangani Kejari Batam.
Seluruh perkara tersebut dinyatakan memenuhi ketentuan Peraturan Kejaksaan RI Nomor 15 Tahun 2020 tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif juncto Surat Edaran Jampidum Nomor 01/E/EJP/02/2022.
Beberapa pertimbangan utama persetujuan penghentian penuntutan antara lain telah tercapainya kesepakatan perdamaian antara korban dan tersangka; tersangka belum pernah dihukum dan baru pertama kali melakukan tindak pidana; ancaman pidana tidak lebih dari lima tahun; serta tidak adanya kerugian materiil yang dialami korban.
Selain itu, para tersangka mengakui perbuatannya, menyampaikan permohonan maaf, dan telah dimaafkan oleh korban. Dari sisi sosiologis, penyelesaian perkara secara damai juga mendapat respons positif masyarakat demi menjaga keharmonisan lingkungan.
Dengan persetujuan Jampidum Kejagung RI tersebut, Kepala Kejaksaan Negeri Karimun, Bintan, dan Batam selanjutnya akan memproses penerbitan Surat Ketetapan Penghentian Penuntutan (SKP2) berdasarkan keadilan restoratif.
Kejati Kepri menegaskan, penerapan keadilan restoratif merupakan bagian dari pembaruan sistem peradilan pidana yang menitikberatkan pemulihan keadaan semula serta keseimbangan kepentingan korban dan pelaku, bukan pada pembalasan. Meski demikian, mekanisme ini bukan bentuk pembiaran, melainkan upaya menghadirkan peradilan yang cepat, sederhana, dan berbiaya ringan guna mewujudkan rasa keadilan di tengah masyarakat.








