Jakarta, Jurnalkota.co.id
Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Jakarta Barat mengintensifkan penertiban peredaran minuman keras (miras) beralkohol di delapan kecamatan sebagai langkah antisipasi potensi gangguan ketertiban umum selama Ramadan 2026.
Upaya tersebut ditandai dengan apel gelar pasukan di Kantor Wali Kota Jakarta Barat, Jumat (20/2/2026), yang dipimpin Asisten Pemerintahan Jakarta Barat, Holi Susanto, bersama Kepala Satpol PP Jakarta Barat.
Dalam arahannya, Holi menekankan pentingnya pelaksanaan tugas secara profesional dengan tetap mengedepankan pendekatan persuasif dan humanis.
“Bulan Ramadan merupakan momen yang sakral bagi masyarakat. Oleh karena itu, kita harus memastikan situasi tetap aman dan kondusif dengan berpegang pada SOP serta menjaga kepercayaan publik,” ujar Holi.
Ia berharap, langkah tersebut dapat menekan potensi gangguan ketertiban umum maupun angka kriminalitas, sehingga masyarakat dapat menjalankan ibadah dengan aman dan nyaman.
Sementara itu, Kepala Satpol PP Jakarta Barat Herry Purnama menjelaskan, operasi melibatkan 174 personel gabungan dari unsur Satpol PP, TNI, dan Polri. Pengawasan difokuskan pada peredaran miras ilegal di lingkungan permukiman yang dinilai berpotensi memicu konflik sosial.
“Konsumsi miras yang tidak terkendali kerap menjadi pemicu tawuran. Biasanya terjadi setelah waktu berbuka hingga dini hari. Ini yang kami antisipasi melalui operasi rutin,” kata Herry.
Ia menambahkan, kegiatan penertiban akan dilakukan secara berkala dengan menyesuaikan kondisi di lapangan, baik mingguan maupun dua mingguan.
Selain itu, pelanggaran terkait perizinan akan ditindak sesuai prosedur, termasuk melalui pemeriksaan hingga proses sidang yustisi.
Dengan langkah tersebut, Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap tercipta suasana yang aman, tertib, dan kondusif selama bulan suci Ramadan.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








