www.jurnalkota.co.id
Oleh: Fatmawati M. Taher Rajak
Pemerhati Politik
Isu Palestina hampir selalu dibungkus dengan diksi “perdamaian”, “stabilitas kawasan”, dan “solusi kemanusiaan”. Namun, di balik bahasa yang normatif tersebut, berbagai inisiatif internasional kerap memunculkan pertanyaan tentang arah dan kepentingan yang bekerja di dalamnya. Salah satunya adalah pembentukan Board of Peace (BoP), yang oleh sebagian kalangan dinilai belum sepenuhnya menjawab akar persoalan konflik Palestina–Israel.
BoP dan Klaim Perdamaian
Pemerintah Indonesia menyatakan keikutsertaannya dalam BoP sebagai bentuk komitmen terhadap perdamaian Palestina. Langkah ini sejalan dengan posisi diplomasi Indonesia yang sejak lama konsisten mendukung kemerdekaan Palestina.
Namun, sejumlah kritik muncul ketika struktur dan mekanisme BoP ditelaah lebih jauh. Pertama, adanya kewajiban kontribusi finansial yang cukup besar untuk memperoleh keanggotaan permanen menimbulkan diskursus publik. Kedua, keterlibatan Palestina dalam desain awal dan arah kebijakan BoP dinilai belum terlihat signifikan. Ketiga, dominasi negara-negara besar, terutama Amerika Serikat, dipandang berpotensi memengaruhi arah kebijakan organisasi.
Dalam perspektif kritis, pertanyaan mendasar pun mengemuka: perdamaian seperti apa yang hendak diwujudkan, dan atas dasar kepentingan siapa?
Dimensi Geopolitik
Sebagian analis melihat BoP tidak dapat dilepaskan dari dinamika geopolitik global. Amerika Serikat sebagai penggagas utama memiliki kepentingan strategis di Timur Tengah, baik dari sisi keamanan kawasan, jalur perdagangan, maupun kepentingan ekonomi dan energi.
Dalam narasi yang berkembang, agenda rekonstruksi Gaza disebut-sebut akan melibatkan investasi asing dalam skala besar. Jika tidak dikelola secara transparan dan berpihak pada rakyat Palestina, skema semacam ini berisiko memindahkan fokus dari isu pendudukan menuju proyek pembangunan yang sarat kepentingan ekonomi global.
Dalam kerangka ini, Gaza berpotensi dipandang sebagai wilayah strategis yang perlu distabilkan demi kepentingan regional dan internasional, bukan semata demi keadilan bagi rakyat Palestina.
Keikutsertaan Negara-Negara Muslim
Keikutsertaan sejumlah negara Muslim dalam BoP juga memunculkan beragam respons. Ada yang melihatnya sebagai strategi diplomasi realistis untuk tetap berada dalam ruang pengambilan keputusan global. Namun, ada pula yang menilai langkah tersebut berisiko melemahkan posisi tawar kolektif negara-negara Muslim dalam memperjuangkan hak-hak Palestina.
Kritik ini bertumpu pada argumen bahwa konflik Palestina bukan sekadar konflik bilateral, melainkan persoalan pendudukan yang memiliki dimensi hukum internasional dan moral. Jika forum internasional tidak menyentuh akar masalah yakni status wilayah, hak menentukan nasib sendiri, dan penghentian kekerasan maka solusi yang ditawarkan dikhawatirkan hanya bersifat administratif.
Perspektif Ideologis
Dalam diskursus pemikiran Islam kontemporer, terdapat pandangan bahwa perdamaian tidak mungkin terwujud selama pendudukan masih berlangsung. Sebagian kelompok bahkan mengusulkan persatuan politik umat Islam sebagai solusi jangka panjang, termasuk gagasan tentang sistem pemerintahan lintas negara yang diyakini mampu mengakhiri dominasi asing di wilayah Muslim.
Namun, dalam konteks sistem internasional modern, gagasan tersebut menghadapi tantangan besar, baik dari sisi hukum internasional maupun realitas geopolitik negara-bangsa saat ini.
Menimbang Arah Perdamaian
Board of Peace pada akhirnya akan diuji bukan oleh retorika, melainkan oleh hasil konkret di lapangan: apakah kekerasan berhenti, apakah hak rakyat Palestina diakui, dan apakah keadilan benar-benar ditegakkan.
Jika BoP mampu menghadirkan perubahan struktural menuju penyelesaian konflik yang adil, maka ia layak disebut sebagai terobosan diplomasi. Namun, jika hanya berhenti pada stabilisasi demi kepentingan geopolitik global, skeptisisme publik akan semakin menguat.
Perdamaian Gaza membutuhkan lebih dari forum internasional. Ia memerlukan keberanian politik, konsistensi moral, dan komitmen global yang benar-benar berpihak pada keadilan.**








