Jaksa Menyapa Bahas Pidana Kerja Sosial, Kejati Kepri Dorong Implementasi KUHP Baru

Jasa Maklon Sabun

Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id

Kejaksaan Tinggi (Kejati) Kepulauan Riau (Kepri) kembali mengedukasi masyarakat melalui program “Jaksa Menyapa” yang disiarkan langsung di Radio Onine 93 FM Tanjungpinang, Rabu (25/2/2026).

Dalam dialog interaktif tersebut, Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasi Penkum) Bidang Intelijen Kejati Kepri, Senopati, S.H., M.H., mengangkat topik “Memahami Pelaksanaan Pidana Kerja Sosial” bersama penyiar Andra.

Senopati menjelaskan, paradigma pemidanaan di Indonesia mengalami pergeseran mendasar sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP). Pendekatan yang sebelumnya cenderung retributif atau berorientasi pada pemenjaraan, kini mulai mengakomodasi pendekatan restoratif dan rehabilitatif.

“Salah satu manifestasi nyata dari pergeseran tersebut adalah hadirnya pidana kerja sosial sebagai alternatif pidana penjara jangka pendek. Ini menjadi opsi bagi hakim untuk menghindari dampak negatif prisonisasi bagi pelaku tindak pidana ringan,” ujar Senopati.

Alternatif untuk Tindak Pidana Ringan

Ia menjelaskan, pidana kerja sosial dapat dijatuhkan kepada terdakwa yang melakukan tindak pidana dengan ancaman pidana penjara kurang dari lima tahun, sebagaimana diatur dalam Pasal 85 KUHP Nasional.

Alternatif ini, lanjutnya, memberikan ruang bagi hakim untuk menjatuhkan hukuman yang lebih edukatif dan bermanfaat bagi masyarakat, sekaligus meminimalkan dampak negatif hukuman penjara jangka pendek.

Pelaksanaan pidana kerja sosial dapat dilakukan di rumah sakit, panti asuhan, panti lansia, sekolah, maupun lembaga sosial lainnya. Penempatannya disesuaikan dengan kemampuan dan profesi terpidana.

Dalam menjatuhkan putusan, hakim wajib mempertimbangkan sejumlah aspek, seperti pengakuan terdakwa, kemampuan kerja, persetujuan terdakwa, riwayat sosial, serta perlindungan keselamatan kerja.

Kesiapan Implementasi di Kepri

Sebagai bentuk kesiapan pelaksanaan di daerah, Kejati Kepri telah menindaklanjuti Surat Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum Nomor: B-4447/E.1/Es/11/2025 dengan menandatangani Nota Kesepahaman (MoU) antara Kepala Kejaksaan Tinggi dengan Gubernur Kepulauan Riau.

Selain itu, juga dilakukan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara para Kepala Kejaksaan Negeri dengan para bupati dan wali kota se-Kepulauan Riau pada 4 Desember 2025 di Kantor Kejati Kepri. Kegiatan tersebut dihadiri Gubernur dan seluruh kepala daerah kabupaten/kota se-Kepri.

Ruang lingkup kerja sama meliputi koordinasi pelaksanaan pidana kerja sosial, penyediaan tempat dan kegiatan melalui dinas terkait, pengawasan program pembimbingan, penyediaan data dan informasi, pelaporan berkala, hingga sosialisasi kepada masyarakat.

“Pelaksanaan pidana kerja sosial harus bermanfaat bagi masyarakat, bersifat edukatif, tidak merendahkan martabat manusia, dan tidak mengandung unsur komersial,” jelas Senopati.

Tahapan Eksekusi

Dalam tahapan eksekusi, pelaksanaan pidana kerja sosial dimulai setelah putusan hakim berkekuatan hukum tetap (inkracht). Jaksa selaku eksekutor menerbitkan surat perintah pelaksanaan, dilanjutkan dengan aanmaning atau peringatan, serta penyerahan terpidana kepada Balai Pemasyarakatan (Bapas) untuk pembimbingan dan pengawasan.

Pelaksanaan kerja sosial berlangsung minimal 8 jam dan maksimal 240 jam, dengan pengawasan rutin oleh Pembimbing Kemasyarakatan. Setelah seluruh kewajiban dipenuhi, diterbitkan berita acara sebagai bukti telah dilaksanakannya pidana kerja sosial.

Di akhir dialog, Senopati mengutip pernyataan Kepala Kejati Kepri J. Devy Sudarso yang menegaskan bahwa pidana kerja sosial merupakan bentuk nyata reformasi pemidanaan dalam KUHP baru.

“Pidana kerja sosial berorientasi pada pemulihan moral dan sosial pelaku, sekaligus mengurangi dampak negatif hukuman penjara jangka pendek,” ujar Devy.

Melalui program “Jaksa Menyapa”, Kejati Kepri berharap masyarakat semakin memahami bahwa penegakan hukum tidak semata-mata bertujuan menghukum, tetapi juga memulihkan, mendidik, dan menciptakan keseimbangan sosial di tengah masyarakat.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *