Tanjungpinang, Jurnalkota.co.id
Pemerintah Kota (Pemko) Tanjungpinang menandatangani kesepakatan pinjaman daerah sebesar Rp 30 miliar dengan Bank Riau Kepri (BRK) Syariah untuk menutup kekurangan arus kas pada triwulan pertama tahun anggaran 2026.
Penandatanganan akad pembiayaan tersebut dilakukan oleh Wali Kota Tanjungpinang Lis Darmansyah bersama Branch Manager BRK Syariah Baharudin di Hotel CK Tanjungpinang, Senin (16/3/2026).
Kegiatan itu turut dihadiri Sekretaris Daerah Kota Tanjungpinang Zulhidayat, Kepala BPKAD Djasman, Inspektur Surjadi, Kepala Bapelitbang Riono, Kepala BPPRD Said Alvie, Kepala Dinas Kominfo Teguh Susanto, serta Kepala Dinas Perhubungan Boby Wira Satria.
Lis Darmansyah menjelaskan, pinjaman daerah tersebut dilakukan untuk menutupi kekurangan arus kas antara penerimaan dan pengeluaran pemerintah daerah pada awal tahun anggaran.
Menurut Lis Darmansyah, pemerintah harus tetap memenuhi sejumlah kewajiban belanja daerah, termasuk pembayaran gaji ke-14 serta belanja jasa lainnya menjelang Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah.
“Pengurangan dana transfer ke daerah cukup mengganggu pembiayaan daerah. Untuk tetap memenuhi kebijakan pembayaran gaji ke-14 dan belanja jasa lainnya menghadapi Idulfitri, kita melakukan skema pinjaman daerah,” ujar Lis Darmansyah.
Sementara itu, Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah (BPKAD) Kota Tanjungpinang Djasman menegaskan bahwa pinjaman tersebut bukan termasuk dalam kategori utang daerah.
Ia menjelaskan, pinjaman dalam kerangka pengelolaan kas merupakan pinjaman jangka pendek yang harus diselesaikan dalam satu tahun anggaran.
“Pinjaman ini hanya bersifat talangan untuk menutup kekurangan arus kas sementara dan bukan menjadi utang daerah,” kata Djasman.
Ia menambahkan, sesuai Pasal 44 ayat (2) Peraturan Pemerintah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Harmonisasi Kebijakan Fiskal Nasional, pinjaman daerah dalam rangka pengelolaan kas tidak memerlukan persetujuan DPRD.
Selain itu, pelunasan pinjaman tersebut juga wajib dilakukan pada tahun anggaran yang sama.
“Artinya, pinjaman ini merupakan bagian dari manajemen kas pemerintah daerah yang harus dilunasi pada tahun berjalan sesuai ketentuan yang berlaku,” ujar Djasman.








