Bekasi, Jurnalkota.co.id
Kegaduhan di media sosial mencuat setelah beredarnya video yang diduga mengandung unsur kekerasan. Dalam video tersebut, terlihat seorang pria melempari kios pedagang yang diduga menjual obat keras daftar G di kawasan Pasar Rebo, Jakarta Timur.
Tak lama berselang, oknum yang sama juga diduga kembali melakukan aksi serupa dengan melempar petasan ke arah warga di Jalan KS Tubun, Tanah Abang, Jakarta Pusat. Aksi tersebut memicu keresahan karena dinilai berpotensi membahayakan keselamatan masyarakat.
Konten tersebut kemudian viral dan menuai beragam reaksi dari warganet, mulai dari kecaman hingga perdebatan soal batas kebebasan berekspresi di ruang digital. Sejumlah pihak bahkan mengklaim unggahan itu sebagai produk pers.
Menanggapi hal itu, praktisi pers Amy menilai klaim tersebut tidak berdasar. Ia menegaskan, konten yang beredar justru memperlihatkan tindakan anarkis yang tidak memenuhi kaidah jurnalistik.
“Produk pers dari mana? Ini jelas tindakan anarkis dan provokatif yang bisa membahayakan masyarakat,” ujar Amy, Rabu (25/3/2026).
Menurut dia, produk pers merupakan karya jurnalistik yang dihasilkan melalui proses yang jelas, seperti verifikasi, klarifikasi, dan konfirmasi, serta dipublikasikan oleh media berbadan hukum pers.
Ia menambahkan, media massa baik cetak, elektronik, maupun siber harus memiliki badan hukum sebagaimana diatur dalam Pasal 9 ayat (2) Undang-Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers, serta wajib mematuhi Kode Etik Jurnalistik.
“Kode Etik Jurnalistik itu wajib dipatuhi. Tidak bisa asal unggah lalu mengklaim sebagai karya jurnalistik,” katanya.
Amy juga menyoroti akun Instagram @badanperwakilannetizen yang mengunggah konten tersebut. Menurutnya, akun itu lebih tepat dikategorikan sebagai akun pribadi atau konten kreator, bukan media siber resmi, meskipun pemiliknya mengaku sebagai wartawan.
Ia menegaskan, jika akun tersebut menyebarkan hoaks, fitnah, atau menyerang kehormatan seseorang, maka dapat dijerat dengan Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), termasuk pasal pencemaran nama baik.
“Walaupun mengaku wartawan, kalau akunnya akun pribadi atau konten kreator, maka tidak bisa dilindungi oleh Undang-Undang Pers,” ujarnya.
Amy menambahkan, media siber yang sah seharusnya mencantumkan identitas yang jelas, termasuk alamat redaksi dan tautan situs resmi, guna memberikan kepastian hukum bagi masyarakat, terutama dalam penggunaan hak jawab dan hak koreksi.
“Ini negara hukum, semuanya ada aturannya. Tidak bisa berjalan semaunya sendiri,” tegasnya.
Ia pun mengimbau masyarakat yang merasa dirugikan oleh konten di media sosial, baik berupa hoaks maupun serangan terhadap kehormatan pribadi, agar melaporkannya kepada aparat penegak hukum.
“Laporkan saja jika ada akun media sosial yang menyerang kehormatan pribadi. Biarkan hukum yang bertindak,” kata Amy. (Red)








