Polda Kepri Padamkan 5 Titik Karhutla di Batam, Polisi Tegaskan Siap Tindak Pelaku

Jasa Maklon Sabun

Batam, Jurnalkota.co.id

Polda Kepulauan Riau (Kepri) bersama tim gabungan bergerak cepat memadamkan lima titik kebakaran hutan dan lahan (karhutla) yang terjadi di sejumlah wilayah Kota Batam, Jumat (27/3/2026). Seluruh titik api berhasil dikendalikan dan situasi dinyatakan aman serta kondusif.

Kelima lokasi kebakaran tersebut berada di kawasan Hutan Lindung Bendungan Sei Nongsa (Kecamatan Nongsa), hutan belakang Puskesmas Rempang Cate (Kecamatan Galang), lahan Cemara Park (Kecamatan Batam Kota), lahan kosong di Ruli Tiban Kebun (Kecamatan Sekupang), serta area semak dan perbukitan di Jalan Trans Barelang, Kelurahan Tembesi, Kecamatan Sagulung.

Untuk mempercepat penanganan, tim gabungan membagi wilayah operasi ke dalam tiga zona. Zona 1 mencakup Kecamatan Nongsa, Batam Kota, Bengkong, Lubuk Baja, dan Batu Ampar. Zona 2 meliputi wilayah Sembulang dan Galang. Sementara Zona 3 mencakup Kecamatan Sei Beduk, Sagulung, Batu Aji, Sekupang, hingga Belakang Padang.

Pembagian zona ini dinilai efektif dalam mempercepat respons di lapangan, mempermudah koordinasi antarinstansi, serta memastikan setiap titik kebakaran dapat ditangani secara optimal.

Penanganan karhutla melibatkan berbagai unsur, di antaranya Satbrimob Polda Kepri, Ditsamapta, Ditpolairud, Polresta Barelang, jajaran Polsek, Ditpam BP Batam, Dinas Pemadam Kebakaran Kota Batam, Damkar BP Batam, hingga Manggala Agni.

Di lapangan, petugas melakukan serangkaian langkah mulai dari mendatangi lokasi kejadian, pengamanan area, pemadaman api, hingga proses pendinginan untuk mencegah api kembali muncul. Seluruh titik api berhasil dipadamkan tanpa meluas ke kawasan lain.

Selain penanganan, Polda Kepri juga mengedepankan langkah pencegahan dengan mengimbau masyarakat agar tidak membuka lahan dengan cara membakar. Warga juga diminta tidak membuang puntung rokok sembarangan serta memastikan api benar-benar padam setelah beraktivitas.

Kabid Humas Polda Kepri, Kombes Pol Nona Pricillia Ohei, menegaskan bahwa pihaknya tidak hanya fokus pada pemadaman, tetapi juga penegakan hukum terhadap pelaku pembakaran lahan.

“Polda Kepri tidak akan mentolerir tindakan pembakaran lahan. Pelaku dapat dikenakan sanksi pidana sesuai ketentuan perundang-undangan yang berlaku,” ujar Nona.

Ia menjelaskan, pelaku dapat dijerat Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup dengan ancaman pidana penjara minimal 3 tahun dan maksimal 10 tahun, serta denda antara Rp3 miliar hingga Rp10 miliar. Selain itu, pelaku juga dapat dikenakan Pasal 187 KUHP dengan ancaman pidana hingga 12 tahun penjara.

Polda Kepri turut mengajak masyarakat berperan aktif dalam mencegah karhutla dengan segera melaporkan jika menemukan titik api. Laporan dapat disampaikan melalui Call Center 110 atau aplikasi Polri Super Apps.

Hingga berita ini diterbitkan, lima titik api di wilayah Batam telah berhasil dikendalikan dan kondisi secara umum tetap aman.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *