www.jurnalkota.co.id
Oleh: Surti Nurpita
Pengajar di Yogyakarta
Judi online tidak lagi sekadar persoalan kehilangan uang. Dalam banyak kasus, praktik ini telah merenggut akal sehat, merusak relasi keluarga, bahkan menghilangkan nyawa. Awal April 2026, publik dikejutkan oleh kasus tragis di Sumatera Selatan: seorang ibu ditemukan tewas dimutilasi oleh anak kandungnya sendiri, yang diduga nekat karena terjerat kecanduan judi online.
Peristiwa itu bukan sekadar kriminalitas biasa. Ia menjadi cermin buram dari persoalan sosial yang lebih dalam yakni kombinasi antara kecanduan digital dan tekanan ekonomi yang tidak terselesaikan. Sang anak, menurut laporan media, datang untuk meminta uang yang akan digunakan berjudi. Ketika permintaan itu ditolak, emosi memuncak, logika runtuh, dan tragedi pun terjadi.
Kasus serupa bukan yang pertama, dan tampaknya bukan yang terakhir. Fenomena ini menyerupai lingkaran setan yang terus berulang, memperlihatkan bagaimana judi online mampu menggerus nalar, empati, dan nilai kemanusiaan.
Jerat Sistem dan Ilusi Kemenangan
Maraknya judi online tidak bisa dilepaskan dari realitas sosial yang dihadapi sebagian masyarakat, terutama kelompok ekonomi menengah ke bawah. Keterbatasan lapangan pekerjaan dan tekanan kebutuhan hidup mendorong sebagian orang mencari jalan pintas untuk mendapatkan penghasilan.
Di titik inilah judi online masuk dan menawarkan ilusi. Sistemnya dirancang sedemikian rupa untuk “memikat” pemain baru, biasanya dengan kemenangan awal yang memicu rasa senang dan harapan. Perasaan ini kemudian berkembang menjadi keyakinan semu: jika dengan modal kecil bisa menang, maka dengan modal lebih besar akan menghasilkan keuntungan lebih besar.
Padahal, di balik itu semua, sistem telah diatur untuk memastikan pemain pada akhirnya kalah. Kekalahan tersebut justru memperkuat dorongan untuk terus mencoba, dengan harapan dapat “membalas” kerugian sebelumnya. Inilah yang menjadi awal dari kecanduan.
Kondisi ini membuat banyak orang terjerat, terutama mereka yang berada dalam tekanan ekonomi. Tidak sedikit yang akhirnya mengambil langkah ekstrem demi mendapatkan modal, mulai dari berutang, menjual aset, hingga melakukan tindakan kriminal.
Kemiskinan Bukan Sekadar Soal Individu
Penting untuk dicatat, kemiskinan yang melatarbelakangi fenomena ini bukan semata-mata disebabkan oleh kemalasan individu. Ada persoalan struktural yang lebih kompleks. Akses terhadap pekerjaan layak yang terbatas membuat sebagian masyarakat hanya mampu bertahan dengan penghasilan minim, bahkan tidak cukup untuk memenuhi kebutuhan dasar.
Dalam kondisi demikian, tawaran “kaya instan” dari judi online menjadi sangat menggoda. Di sisi lain, sistem ekonomi yang ada sering kali memperlebar kesenjangan. Kelompok dengan akses modal besar semakin mudah memperkaya diri, sementara masyarakat kecil terus berjuang di titik yang sama.
Ketimpangan ini memperlihatkan bahwa persoalan judi online tidak bisa dipisahkan dari struktur ekonomi yang melingkupinya. Selama akar masalahnya tidak disentuh, fenomena ini akan terus berulang.
Peran Negara dan Tanggung Jawab Sosial
Dalam situasi seperti ini, kehadiran negara menjadi krusial. Negara tidak cukup hanya berperan sebagai regulator yang mengeluarkan larangan tanpa diikuti solusi konkret. Penanganan judi online harus dilakukan secara komprehensif, mulai dari penegakan hukum yang tegas terhadap pelaku dan penyedia platform, hingga pemblokiran akses yang konsisten.
Namun, langkah tersebut belum cukup. Negara juga perlu memastikan tersedianya lapangan pekerjaan yang layak dan akses ekonomi yang lebih adil bagi masyarakat. Tanpa itu, upaya pemberantasan judi online hanya akan menyentuh permukaan.
Dalam perspektif nilai-nilai keagamaan, termasuk Islam, praktik judi dipandang sebagai tindakan yang merusak dan dilarang keras. Negara, dalam hal ini, memiliki tanggung jawab untuk melindungi masyarakat dari praktik yang merugikan tersebut, baik melalui penegakan hukum maupun penguatan sistem kesejahteraan.
Memutus Lingkaran Setan
Fenomena judi online adalah persoalan multidimensi melibatkan aspek ekonomi, sosial, teknologi, hingga moral. Menyederhanakan masalah ini hanya sebagai persoalan individu jelas tidak memadai.
Diperlukan pendekatan yang lebih menyeluruh: penegakan hukum yang tegas, literasi digital yang masif, serta kebijakan ekonomi yang berpihak pada masyarakat rentan. Tanpa langkah-langkah tersebut, judi online akan terus menemukan celah untuk tumbuh, dan tragedi demi tragedi berpotensi kembali terjadi.
Pada akhirnya, memutus rantai kecanduan judi online bukan hanya soal melarang, tetapi juga menghadirkan harapan bahwa hidup layak dapat diraih tanpa harus bergantung pada keberuntungan semu.**








