Pernikahan Terpaksa, Perceraian Tergesa: Alarm Kegagalan Sistem Lindungi Generasi

Jasa Maklon Sabun

www.jurnalkota.co.id

Oleh: Ryang Adisty Farahsita, M.A.
Aktivis Muslimah, Sleman, Yogyakarta

Lonjakan pernikahan anak yang berujung perceraian dini kian mengkhawatirkan. Fenomena ini bukan sekadar persoalan individu, melainkan cermin nyata dari kegagalan sistem dalam melindungi generasi.

Data dari Kepala Dinas P3AP2KB Sleman, Novita Krisnaeni, menjadi salah satu alarm keras. Sepanjang 2025, dari 112 permohonan dispensasi nikah di Sleman, sebanyak 89 persen dipicu kehamilan tidak diinginkan (KTD). Lebih ironis lagi, banyak pasangan yang baru menikah justru kembali ke pengadilan dalam waktu singkat untuk mengajukan perceraian.

Fenomena ini bukan kasus tunggal. Secara nasional, data dari Badan Peradilan Agama menunjukkan lonjakan signifikan dispensasi pernikahan anak. Pada 2019 tercatat 23.145 kasus, lalu melonjak menjadi 63.382 kasus pada 2022. Bahkan hingga tahun tersebut, angkanya konsisten berada di atas 50.000 kasus.

Fakta serupa juga muncul di berbagai daerah. BKKBN Jawa Timur pada 2023 mencatat 15.212 permohonan dispensasi nikah, dengan sekitar 80 persen disebabkan kehamilan di luar nikah. Di Jawa Tengah, Pengadilan Tinggi Agama Semarang mencatat 11.392 kasus pada 2022 dengan penyebab serupa. Data lain menunjukkan 649 kasus di Lampung dan 276 kasus di Kota Bima, Nusa Tenggara Barat. Sementara di Kalimantan Timur, sekitar 1.000 kasus terjadi dalam setahun, sebagian melibatkan pelajar.

Rangkaian data tersebut menguatkan satu kesimpulan: tingginya pernikahan anak sangat erat kaitannya dengan kehamilan tidak diinginkan, yang dalam banyak kasus berakar pada pergaulan bebas.

Akar Masalah yang Terabaikan

Pergaulan bebas yang semakin meluas tidak muncul begitu saja. Setidaknya ada tiga faktor utama yang mendorongnya: lemahnya ketakwaan individu, abainya masyarakat, serta tidak adanya sistem aturan pergaulan yang kuat dan terintegrasi.

Lemahnya ketakwaan individu tidak bisa dilepaskan dari menguatnya pandangan sekularisme, yakni pemisahan agama dari kehidupan. Nilai-nilai agama tidak lagi menjadi rujukan utama dalam perilaku sehari-hari. Bahkan, ketaatan terhadap ajaran agama kerap disematkan stigma negatif, seperti radikalisme atau ekstremisme.

Akibatnya, gaya hidup bebas semakin diterima. Mulai dari cara berpakaian hingga pola relasi sosial, termasuk praktik seperti hubungan tanpa komitmen, menjadi sesuatu yang dianggap lumrah di sebagian kalangan.

Di sisi lain, kontrol sosial masyarakat juga melemah. Budaya saling mengingatkan dalam kebaikan mulai terkikis. Atas nama privasi, nasihat sering dianggap sebagai bentuk intervensi. Tak jarang, mereka yang berupaya mengingatkan justru dilabeli dengan stigma negatif seperti “sok suci” atau “menghakimi”.

Negara yang Abai

Peran negara dalam mengatasi persoalan ini juga dinilai belum optimal. Arus informasi yang sarat pornografi dan pornoaksi masih mudah diakses. Di sisi lain, belum ada sistem penegakan hukum yang tegas terhadap pelanggaran moral yang berdampak luas pada masyarakat.

Negara juga belum sepenuhnya mampu menciptakan kesejahteraan yang mendukung optimalnya peran keluarga dalam pengasuhan. Padahal, keluarga merupakan benteng utama dalam mencegah perilaku berisiko pada anak dan remaja.

Alih-alih menyelesaikan akar persoalan, berbagai program yang ada saat ini lebih banyak berfokus pada pencegahan di hilir, seperti pelibatan masyarakat melalui Perlindungan Anak Terpadu Berbasis Masyarakat (PATBM), Relawan SAPA, dan Generasi Berencana (GenRe).

Pendekatan ini penting, tetapi tidak cukup. Tanpa menyentuh akar masalah, upaya tersebut berpotensi menjadi beban berulang yang melelahkan bagi masyarakat.

Ibarat mengepel lantai yang terus basah karena atap bocor, pekerjaan tidak akan pernah selesai jika sumber kebocoran tidak diperbaiki.

Peran Negara Tak Bisa Dialihkan

Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak memang membuka ruang partisipasi masyarakat. Namun, sejumlah peran yang dibebankan seperti edukasi, rehabilitasi sosial, hingga penyediaan sarana seharusnya tetap menjadi tanggung jawab utama negara.

Masyarakat memang perlu dilibatkan, tetapi bukan untuk menggantikan peran negara. Ketika fungsi negara tidak berjalan optimal, pelimpahan tanggung jawab kepada masyarakat justru berisiko memperlebar ketimpangan penanganan.

Menuju Solusi Menyeluruh

Menghadapi persoalan ini, dibutuhkan kebijakan yang komprehensif dan terintegrasi. Mulai dari penetapan aturan pergaulan yang jelas, penegakan hukum yang tegas, hingga pengendalian konten negatif di ruang publik dan media.

Selain itu, sistem pendidikan perlu diarahkan untuk membentuk karakter dan moral generasi. Kebijakan ekonomi juga harus mampu menjamin kesejahteraan, sehingga keluarga dapat menjalankan fungsi pengasuhan secara optimal.

Dengan pendekatan yang menyeluruh, negara tidak hanya menangani dampak, tetapi juga mampu mencegah munculnya akar masalah.

Pada akhirnya, fenomena pernikahan terpaksa dan perceraian tergesa bukan sekadar persoalan statistik. Ini adalah sinyal bahwa ada yang perlu dibenahi secara mendasar.

Kesadaran kolektif seluruh elemen bangsa masyarakat, intelektual, hingga pemangku kebijakan menjadi kunci untuk mendorong perubahan sistem yang lebih berpihak pada perlindungan generasi.

Wallahua’lam bi ash shawab.

Jasa Maklon Skincare Tangerang

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *