Jakarta, Jurnalkota.co.id
Sebanyak 200 pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) binaan Suku Dinas Perindustrian, Perdagangan, Koperasi, Usaha Kecil dan Menengah (PPKUKM) Jakarta Barat mengikuti bimbingan teknis (bimtek) sertifikasi halal secara gratis yang digelar di delapan kecamatan.
Kegiatan ini berlangsung selama empat hari, mulai 13 hingga 16 April 2026, sebagai upaya pemerintah daerah dalam mendorong pelaku usaha memiliki legalitas halal sekaligus meningkatkan kualitas dan daya saing produk di pasar.
Kepala Suku Dinas PPKUKM Jakarta Barat, Iqbal Idham Ramid, mengatakan pelaksanaan bimtek dilakukan secara bertahap di sejumlah wilayah agar menjangkau lebih banyak pelaku usaha binaan program Jakpreneur.
“Bimtek ini kami laksanakan secara menyebar di delapan kecamatan agar seluruh pelaku usaha binaan memiliki kesempatan yang sama untuk mendapatkan pemahaman terkait sertifikasi halal,” ujar Iqbal, Kamis (23/4/2026).
Pada hari pertama, kegiatan digelar di RPTRA Utama, Cengkareng Barat, dengan melibatkan masing-masing 25 pelaku Jakpreneur dari Kecamatan Cengkareng dan Kalideres.
Selanjutnya, pada 14 April 2026, bimtek berlangsung di Aula Kecamatan Tambora yang diikuti 25 peserta dari Tambora dan 24 peserta dari Taman Sari.
Kegiatan berlanjut pada 15 April 2026 di Aula Kecamatan Kembangan dengan jumlah peserta 24 pelaku usaha dari Kebon Jeruk dan 25 peserta dari Kembangan.
Adapun penutupan kegiatan pada 16 April 2026 dilaksanakan di Aula Kantor Kecamatan Palmerah, yang diikuti 25 pelaku usaha dari Grogol Petamburan serta 26 peserta dari Palmerah.
Iqbal menegaskan, sertifikasi halal kini menjadi salah satu aspek penting dalam pengembangan usaha, khususnya bagi pelaku UMKM yang bergerak di sektor kuliner dan produk konsumsi.
“Melalui kegiatan ini, kami ingin mendorong pelaku Jakpreneur agar produknya memiliki jaminan halal. Ini penting untuk meningkatkan kepercayaan konsumen sekaligus memperluas akses pasar,” kata dia.
Selama pelatihan, peserta mendapatkan pembekalan materi secara komprehensif, mulai dari prosedur pengajuan sertifikasi halal, pemilihan bahan baku yang sesuai standar, hingga tahapan proses produksi yang memenuhi ketentuan halal.
Selain itu, peserta juga diberikan pendampingan teknis dalam proses pendaftaran sertifikasi, termasuk penyusunan dokumen Manual Sistem Jaminan Produk Halal (SJPH) serta penginputan data usaha dan produk melalui aplikasi SiHalal.
Menurut Iqbal, pendampingan ini diharapkan dapat mempermudah pelaku usaha dalam mengurus sertifikasi halal secara mandiri di kemudian hari.
“Tidak hanya teori, kami juga memberikan praktik langsung agar pelaku usaha benar-benar siap dalam proses pengajuan sertifikasi halal,” ujarnya.
Dengan adanya program ini, Pemerintah Kota Jakarta Barat berharap para pelaku UMKM dapat meningkatkan kualitas produk sekaligus memenuhi standar halal yang kini menjadi kebutuhan penting di pasar domestik maupun global.
Ke depan, sertifikasi halal diharapkan tidak hanya menjadi kewajiban administratif, tetapi juga menjadi nilai tambah yang mampu mendorong pertumbuhan usaha dan memperkuat daya saing produk lokal di tengah persaingan yang semakin ketat.
Penulis: Awal
Editor: Antoni








